Kutacane – Proyek pembangunan bronjong di Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis pekerjaan konstruksi. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, profesionalisme pelaksana, serta efektivitas pengawasan selama proyek berlangsung.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, batu yang digunakan untuk mengisi bronjong diduga didominasi material berukuran kecil. Padahal, dalam konstruksi bronjong, ukuran dan kualitas batu merupakan unsur penting yang menentukan kekuatan struktur dalam menahan arus sungai, gerusan, maupun potensi longsor.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena susunan bronjong di lokasi mencapai sekitar sembilan tingkat. Dengan konstruksi setinggi itu, penggunaan material yang memenuhi spesifikasi teknis menjadi syarat mutlak. Apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi terbukti benar, maka kualitas bangunan dikhawatirkan tidak mampu memberikan perlindungan sebagaimana tujuan pembangunan, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua DPW LSM KOREK Aceh Tenggara, Irwansyah Putra, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara wajib dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak dan standar teknis yang berlaku.
“Ini bukan hanya persoalan ukuran batu. Ini menyangkut kualitas pekerjaan yang dibayar menggunakan uang rakyat. Jika benar pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka negara berpotensi dirugikan dan keselamatan masyarakat juga dipertaruhkan. Kami mendesak dilakukan audit fisik secara menyeluruh dan terbuka,” tegas Irwansyah.
Irwansyah juga mempertanyakan fungsi pengawasan selama proyek berlangsung. Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi, maka pengawas lapangan seharusnya mengetahui kondisi tersebut sejak awal dan mengambil langkah korektif.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, masyarakat tentu bertanya, sebenarnya pengawasan di lapangan berjalan atau tidak. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Pengawas harus memastikan setiap pekerjaan sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.
Selain dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar, para pekerja di lokasi juga diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan dan perlengkapan kerja lainnya. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi.
LSM KOREK juga menyoroti dugaan bahwa material batu diambil dari sekitar lokasi pekerjaan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah material tersebut telah melalui proses pengujian kualitas dan memenuhi spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Di sisi lain, minimnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan proyek turut menjadi perhatian. Menurut Irwansyah, proyek pemerintah seharusnya tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Jangan sampai anggaran negara masuk ke daerah, tetapi masyarakat hanya menjadi penonton. Pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar,” katanya.
Atas berbagai temuan tersebut, DPW LSM KOREK Aceh Tenggara mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, penerapan K3, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan kontrak, LSM KOREK meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mewajibkan perbaikan pekerjaan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan Faisal sebagai pihak vendor pelaksana dan Djoko Suswanto sebagai pengawas lapangan proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim )

































