MEDAN
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret seorang anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan.
Perkembangan penanganan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3) Nomor: B/731/VI/WAS.2.1/2026/Bidpropam yang diterbitkan Bidpropam Polda Sumut pada 22 Juni 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bidpropam Polda Sumut telah menerima pengaduan dari seorang warga bernama Kanes pada 8 Juni 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BRIPKA Sulaiman Rangkuti, S.H., yang saat itu bertugas sebagai penyidik di Polsek Medan Baru.
Pelapor mengadukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang terkait proses penanganan perkara penganiayaan yang sedang ditangani. Namun demikian, dugaan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumatera Utara.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut melalui PS Kasubbid Paminal Kompol Hasanul Basry, S.IP., S.I.K., M.M., dalam surat pemberitahuan tersebut menegaskan bahwa SP2HP2-3 disampaikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat serta pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan internal oleh Bidpropam Polda Sumut masih berlangsung. Belum terdapat keputusan ataupun kesimpulan resmi terkait terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.(Red)






























