Diduga Tak Transparan Rekrut Pegawai Paruh Waktu, Oknum Kepsek SDN 2 Biak Muli Disorot

REDAKSI AGARA EDI GAYO

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 08:46 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 15 Juni 2026 – Proses rekrutmen pegawai paruh waktu di SD Negeri 2 Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan. Oknum kepala sekolah berinisial JM diduga tidak transparan dalam pengusulan calon pegawai paruh waktu yang diajukan pada tahun 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah tenaga honorer tenaga kependidikan (tendik) yang bertugas sebagai penjaga sekolah sejak tahun 2022 mengaku tidak didaftarkan dalam proses rekrutmen tersebut, meskipun telah aktif bekerja hingga tahun 2025.

Menurut sumber di lingkungan sekolah, tenaga honorer yang telah lama mengabdi merasa dirugikan karena tidak masuk dalam daftar usulan yang diajukan pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjaga sekolah sudah aktif bekerja sejak tahun 2022 sampai 2025, namun tidak didaftarkan dalam proses rekrutmen pegawai paruh waktu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 2 Biak Muli berinisial JM membenarkan bahwa proses pengusulan telah dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara. Menurutnya, nama yang diusulkan telah memiliki SK tahun 2024–2025.

“Sudah terlanjur didaftarkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara. SK-nya dari tahun 2024–2025,” ujar JM.

Keterangan serupa juga disampaikan operator sekolah yang menyebut tenaga yang diusulkan telah terdaftar berdasarkan dokumen administrasi sejak tahun 2024 hingga 2026. Sementara itu, penjaga sekolah yang mempersoalkan hal tersebut mengaku telah aktif bekerja sejak tahun 2022.

Media ini juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara terkait mekanisme dan dasar pengusulan pegawai paruh waktu di SDN 2 Biak Muli. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi dalam proses rekrutmen, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh instansi terkait. Sanksi yang dapat dikenakan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Syah Putra)

Berita Terkait

Gerak Cepat Unit Identifikasi Polres Aceh Tenggara, Tangani TKP Warga Meninggal di Perapat Sepakat
Malam Hari, Polsek Lawe Sigala-gala Gelar Razia KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri
Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional
Angin Kencang Disertai Hujan Deras, Plafon IGD RSUD Kutacane Ambruk
Kasat Binmas Aceh Tenggara menjadi Pembina Upacara, Pesan Jauhi Narkoba dan Knalpot Brong serta Siswa Bijak Bermedia Sosial
Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:17 WIB

Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda

Selasa, 22 September 2026 - 00:45 WIB

Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 21 September 2026 - 23:17 WIB

SK Fungsional Terbit Setelah Dilantik Jadi Irban, Pengangkatan Abdullah di Inspektorat Aceh Disorot Pengamat Hukum

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Serentak di 36 Kota, POGI Aceh dan Pegadaian Gelar Merdeka Stunting 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA-ABAS, Dinilai Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Banda Aceh Darurat Pelanggaran Syariat? Ketegasan Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru