SK Fungsional Terbit Setelah Dilantik Jadi Irban, Pengangkatan Abdullah di Inspektorat Aceh Disorot Pengamat Hukum

ADMIN

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 23:17 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum, Zulkifli,
Sumber Foto: AJNN.Net

Pengamat Hukum, Zulkifli, Sumber Foto: AJNN.Net

BANDA ACEH – Pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di lingkungan Inspektorat Aceh pada 14 September 2018 disorot. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah dalam jabatan fungsional baru diterbitkan pada 27 November 2018, atau sekitar dua bulan setelah dirinya diangkat sebagai Irban.

 

Pengamat Hukum, Zulkifli, mengatakan hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah ketika diangkat sebagai Irban pada 14 September 2018, Abdullah telah memenuhi persyaratan jabatan yang berlaku saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Masalahnya itu baru terbit. Artinya, tiga bulan setelah dia dilantik sebagai Irban baru terbit SK jabatan fungsional,” kata Zulkifli, Senin, 21 September 2026.

 

Menurut dia, apabila jabatan fungsional tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki posisi Irban, maka kronologi penerbitan SK tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

 

Untuk bisa jadi Irban di 14 September ini harus ada di dalam jabatan fungsional atau di dalam eselon IV,” ujarnya.

 

Selain itu, Zulkifli menyoroti surat bernomor PEG.821.29/071/2018 yang ditandatangani pada 27 November 2018. Dalam diktum “Memperhatikan” tercantum Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018. Sementara pengangkatan Abdullah sebagai Irban tercatat berlangsung pada 14 September 2018.

 

Menurut Zulkifli, perbedaan kronologi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk memastikan keaslian, dasar penerbitan dan kedudukan surat tersebut dalam proses pengangkatan Abdullah.

 

Zulkifli mengatakan, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan, penggunaan, atau pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen.

 

Dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan pemalsuan dapat dikaji dengan ketentuan pidana yang sesuai dengan jenis dokumen dan perbuatan yang terbukti. Sementara apabila tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan atau sarana yang diperoleh karena jabatan, ancaman pidana dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat turut dikaji.

 

“Kalau terbukti tindak pidana itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, maka dapat dikaji Pasal 58 juncto Pasal 59 juncto Pasal 392 juncto Pasal 394 terkait dugaan pemalsuan,” ujarnya.

 

Menurutnya, perbedaan tanggal penerbitan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian dokumen, pihak yang menerbitkan, dasar penerbitan, kebenaran isi dokumen, serta penggunaan dokumen tersebut dalam proses pengangkatan.

 

“Tidak bisa langsung menyimpulkan pemalsuan hanya karena tanggalnya berbeda. Harus diverifikasi dulu dokumennya, siapa yang membuat, siapa yang menerbitkan, dan untuk apa dokumen itu digunakan,” kata Zulkifli

Sumber: AJNN.Net

Berita Terkait

Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
Serentak di 36 Kota, POGI Aceh dan Pegadaian Gelar Merdeka Stunting 2026
Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh
Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA-ABAS, Dinilai Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI
Banda Aceh Darurat Pelanggaran Syariat? Ketegasan Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:48 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri

Senin, 21 September 2026 - 22:00 WIB

Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Senin, 21 September 2026 - 20:30 WIB

Angin Kencang Disertai Hujan Deras, Plafon IGD RSUD Kutacane Ambruk

Senin, 21 September 2026 - 17:34 WIB

Kasat Binmas Aceh Tenggara menjadi Pembina Upacara, Pesan Jauhi Narkoba dan Knalpot Brong serta Siswa Bijak Bermedia Sosial

Senin, 21 September 2026 - 15:55 WIB

Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan

Senin, 21 September 2026 - 14:52 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Kesiapsiagaan, Hadapi Potensi Bencana dengan Respons Cepat

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WIB

Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran

Berita Terbaru