PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

ANALISA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:01 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 30 Mei 2026 — Polemik dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Rosin Chemicals Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Rosin Trading Internasional itu dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan limbah, hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Kini, perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak perusahaan melakukan tindakan yang dianggap “mengibuli” tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Puslabfor Mabes Polri saat melakukan pengecekan lapangan beberapa waktu lalu.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sebelum tim turun melakukan verifikasi, area tertentu yang diduga berkaitan dengan pengolahan limbah telah terlebih dahulu dilakukan sterilisasi. Langkah itu diduga dilakukan agar kondisi lapangan tampak aman dan tidak memperlihatkan persoalan sebenarnya terkait pengelolaan limbah perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Publik menilai, pemeriksaan lapangan seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta secara objektif, bukan justru dimanipulasi demi menghindari konsekuensi hukum.

Koordinator Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menyampaikan bahwa dugaan tersebut menjadi alarm serius terhadap lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan negara serta rendahnya komitmen terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.

Menurutnya, apabila perusahaan benar melakukan upaya pengondisian sebelum pemeriksaan berlangsung, maka hal itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan yang menghambat upaya penegakan hukum lingkungan.

“Lingkungan hidup bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, dan masa depan daerah. Jika benar ada upaya sterilisasi sebelum pemeriksaan dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan profesional,” tegas Syahputra.

Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan, mengelola limbah dengan benar, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 dalam undang-undang tersebut juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Bahkan, tindakan yang menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum dapat menjadi unsur pemberat dalam proses hukum lingkungan.

Perlibas Gayo juga menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik opini publik semata. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Polda Aceh, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diminta turun tangan secara serius untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

Masyarakat, menurut Syahputra, berhak mendapatkan jaminan bahwa aktivitas industri di Aceh tidak menjadi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi dinilai menjadi langkah penting agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan besar dapat menghindari tanggung jawab hukum melalui berbagai cara.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi. Negara harus hadir menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri yang tidak taat aturan,” tutupnya. (TIM)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Tetap Jalankan Mesin Produksi, Penegakan Hukum di Gayo Lues Dipertanyakan Publik
Ketika Pabrik Lebih Berani dari Negara, PT Hopson Diduga Kembali Operasi di Tengah Pembekuan Resmi
TK Negeri 2 Blangkejeren Perkenalkan Nilai Kebersamaan dan Kreativitas Anak Melalui Festival Ceria Anak Bangsa
PT Hopson dan PT Rosin Diduga Tetap Produksi, Publik Soroti Sikap Diam PLT KPPH VIII Gayo Lues
Dugaan Operasi PT Hopson Saat Malam Dinilai Sebagai Ujian Besar Penegakan Hukum Lingkungan di Aceh
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan ke Pemerintah Pusat Pertanyakan Ketegasan Negara terhadap PT Rosin
PT Rosin dan Asap yang Tak Pernah Padam, Pembangkangan Hukum Kini Terjadi Terang-Terangan
Pasca Pembekuan Pabrik PT Rosin, Asap Cerobong Kembali Tertangkap Video, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Menyelidiki

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:16 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir Cek Kesiapan Lahan Tanam Jagung 3 Hektar

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:27 WIB

Kapolres Rohil Inisiasi Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba, 8.110 Butir Ekstasi dan 2,4 Kg Serbuk Dimusnahkan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:42 WIB

Polsek Kubu Perluas Pengawasan Ketahanan Pangan Pantau Perkembangan Jagung di Dua Lokasi Teluk Piyai

Senin, 25 Mei 2026 - 12:00 WIB

Polsek Kubu Cek Lahan Ketahanan Pangan Jagung Kuartal II 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 09:40 WIB

Polsek Kubu Lakukan Pemantauan Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:14 WIB

Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung, Kawal Ketahanan Pangan di Teluk Nilap

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:00 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Guna Dukung Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:57 WIB

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Hanura Jabar Akselerasi Konsolidasi, Target Lolos Pemilu 2029

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:08 WIB