KUTACANE | Desakan untuk segera mengesahkan pemekaran daerah di Aceh kembali menyeruak ke permukaan setelah peringatan 21 tahun perdamaian Aceh diwarnai insiden kericuhan. Koordinator Kaukus Nusantara, Burhan Alpin, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA), menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
Desakan ini mencuat sebagai respons atas ketegangan yang terjadi pada agenda doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), yang semestinya berlangsung khidmat namun justru diwarnai protes, insiden pengusiran Wakapolda Aceh, hingga penurunan bendera Merah Putih dan pengibaran bendera GAM. Burhan menilai kejadian tersebut sebagai pertanda lemahnya stabilitas keamanan dan bentuk kegagalan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Burhan secara tegas meminta ketegasan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar segera mengambil langkah konkret menjelang Hari Kemerdekaan RI. Ia menilai jika situasi di Aceh terus dibiarkan tanpa solusi, gejolak serupa akan kembali terulang dan berpotensi menggoyahkan persatuan nasional. Pemekaran wilayah, menurutnya, merupakan solusi yang sudah lama diperjuangkan masyarakat arus bawah sejak 1999 dan dianggap sebagai jalan tengah untuk mengurangi potensi konflik berkepanjangan.
Menurut Burhan, ketidakadilan dalam pembangunan dan perhatian pemerintah terhadap daerah pedalaman serta pesisir barat selatan Aceh telah berlangsung lama. Ia menyoroti adanya ketimpangan akibat rentang kendali yang jauh dan perbedaan adat istiadat, yang membuat wilayah ALA dan ABAS seolah terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat. Burhan bahkan membandingkan kebijakan pemekaran di Papua yang dinilai relatif mudah dijalankan dan mempertanyakan mengapa aspirasi masyarakat di wilayah ALA dan ABAS seolah diabaikan.
Dengan nada tegas, Burhan menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah pusat agar segera mengesahkan RUU pemekaran sebelum masalah di Aceh berkembang lebih luas. Jika aspirasi tersebut tidak didengarkan, ia mengingatkan, potensi terjadinya tuntutan daerah untuk memisahkan diri dari Indonesia bukan hal mustahil di tengah ketidakadilan yang terus dirasakan masyarakat. Pemekaran, kata Burhan, adalah langkah strategis yang diyakini mampu menjaga keutuhan Aceh dalam bingkai NKRI. (*)


































