Kutacane, 15 Juni 2026 – Proses rekrutmen pegawai paruh waktu di SD Negeri 2 Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan. Oknum kepala sekolah berinisial JM diduga tidak transparan dalam pengusulan calon pegawai paruh waktu yang diajukan pada tahun 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah tenaga honorer tenaga kependidikan (tendik) yang bertugas sebagai penjaga sekolah sejak tahun 2022 mengaku tidak didaftarkan dalam proses rekrutmen tersebut, meskipun telah aktif bekerja hingga tahun 2025.
Menurut sumber di lingkungan sekolah, tenaga honorer yang telah lama mengabdi merasa dirugikan karena tidak masuk dalam daftar usulan yang diajukan pihak sekolah.
“Penjaga sekolah sudah aktif bekerja sejak tahun 2022 sampai 2025, namun tidak didaftarkan dalam proses rekrutmen pegawai paruh waktu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 2 Biak Muli berinisial JM membenarkan bahwa proses pengusulan telah dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara. Menurutnya, nama yang diusulkan telah memiliki SK tahun 2024–2025.
“Sudah terlanjur didaftarkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara. SK-nya dari tahun 2024–2025,” ujar JM.
Keterangan serupa juga disampaikan operator sekolah yang menyebut tenaga yang diusulkan telah terdaftar berdasarkan dokumen administrasi sejak tahun 2024 hingga 2026. Sementara itu, penjaga sekolah yang mempersoalkan hal tersebut mengaku telah aktif bekerja sejak tahun 2022.
Media ini juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara terkait mekanisme dan dasar pengusulan pegawai paruh waktu di SDN 2 Biak Muli. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi dalam proses rekrutmen, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh instansi terkait. Sanksi yang dapat dikenakan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Syah Putra)





























