Kubu_Analisa- Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, melaksanakan patroli serta sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 11.15 WIB hingga selesai, bertempat di Jl. Blok C Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Patroli dan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Piyai, Bripka Safrianto, dengan menyasar langsung warga masyarakat yang sedang beraktivitas di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, khususnya saat membuka atau mengolah lahan pertanian. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya api yang dapat menimbulkan bencana asap, gangguan kesehatan, serta kerugian materiil.
Petugas turut menyampaikan informasi terkait sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk edukasi, Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Karhutla juga dibagikan langsung kepada masyarakat.
Kapolsek Kubu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Karhutla di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampaknya sangat merugikan,” ujar Kapolsek Kubu.
Selama kegiatan patroli, himbauan, dan sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.




























