Kutacane, 15 Juni 2026 – UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah pegawai paruh waktu yang akan bertugas di lingkungan UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala. Kegiatan yang berlangsung di aula puskesmas tersebut berjalan dengan tertib dan penuh khidmat serta dihadiri oleh para pegawai penerima SK dan jajaran staf puskesmas.
Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia di sektor kesehatan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya tambahan tenaga paruh waktu, diharapkan berbagai program dan layanan kesehatan yang dijalankan UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala dapat berlangsung lebih efektif, optimal, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala, Nelly Afni, SKM., MKM, menyampaikan bahwa masa kerja pegawai paruh waktu yang menerima SK berlaku hingga 30 November 2026. Namun demikian, keberlanjutan masa kerja pada periode berikutnya akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja, tingkat kedisiplinan, tanggung jawab, serta kebutuhan pelayanan kesehatan di lingkungan puskesmas.
“Kesempatan yang diberikan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan berikan kontribusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Nelly Afni dalam arahannya.
Selain menekankan pentingnya disiplin kerja, para pegawai juga diingatkan untuk selalu menjaga etika profesi dan menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik. Sikap sopan santun, rasa hormat kepada atasan, kerja sama yang baik dengan sesama rekan kerja, serta keramahan dalam melayani masyarakat menjadi hal yang harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Nelly Afni menegaskan bahwa status kepegawaian maupun kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap arogan atau mengabaikan tata krama dalam lingkungan kerja. Sebaliknya, setiap pegawai harus mampu menunjukkan sikap rendah hati, profesional, dan siap bekerja sama demi terciptanya suasana kerja yang harmonis dan produktif.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, para pegawai diminta untuk selalu mengutamakan kepentingan pasien dengan memberikan pelayanan yang cepat, ramah, tepat, dan profesional. Hak-hak pasien harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Seluruh pegawai juga diwajibkan mematuhi aturan, tata tertib, serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis tenaga kesehatan, tetapi juga oleh sikap dan perilaku dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penyerahan SK pegawai paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja, memperkuat komitmen pelayanan, serta mendukung berbagai program kesehatan yang sedang dan akan dilaksanakan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala.
Para pegawai yang menerima SK menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Mereka berkomitmen untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan bertambahnya tenaga paruh waktu, UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sigala-gala optimis dapat terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera.
Laporan: Jusmahda





























