Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:21 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 12 Juni 2026 –

Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami KN (41), yang saat ini ditangani oleh Polsek Medan Baru, menjadi sorotan.

Tim penasihat hukum korban mendatangi Polsek Medan Baru untuk mengonfirmasi perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Penyidik Pembantu Bripka SR, Kanit Reskrim, dan Kapolsek Medan Baru diketahui tidak berada di kantor.

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut juga berkaitan dengan adanya dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juni 2026 dan 9 Juni 2026.

Mereka ingin memastikan apakah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa pidana tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Namun hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, barang bukti tersebut belum dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Penasihat hukum korban yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguana, S.H., dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan bahwa tidak disitanya barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara pidana tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya yang dapat menguntungkan pihak pelaku.

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, klien mereka mengaku pernah dimintai uang oleh Bripka SR yang disebut untuk Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim, dengan alasan untuk penerbitan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han).

Karena merasa keselamatan jiwa dirinya serta keluarganya terancam akibat pelaku diduga menggunakan senjata tajam, korban disebut sampai meminjam uang dan menyerahkannya langsung kepada Bripka SR.

Pihak kuasa hukum berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dapat turun tangan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mereka meminta tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dugaan meminta sejumlah uang kepada korban.

Menurut mereka, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menurun akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik, maka Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim harus dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Dongan.(S.Lubis)

Berita Terkait

Tebar Kepedulian, DPC GRIB Jaya Medan dan PAC GRIB Jaya Medan Petisah Gelar Jumat Berkah untuk Jemaah Masjid dan Masyarakat
Metode Tumpang Sari Bikin Jagung Betras di Tandan Sari Tumbuh Optimal Menjelang Panen Juni
Perkuat Swasembada Pangan Polresta Pekanbaru: Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan ke Petani
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader
Dr Darlian Pone Buka Muscam Partai Golkar Kecamatan Bahuga, Haris Hermanto Terpilih Aklamasi
Tempat Nongkrong Paling Ramai di Medan Sunggal: SB Kupi Hadirkan Menu Lengkap Favorit Semua Kalangan
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan: Wadah Silaturahmi dan Pererat Sinergi Media-Kepolisian

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:24 WIB

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Tingkatkan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polres Karo Razia HP dan Barang Bawaan Siswa SMA/SMK

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:21 WIB

Seorang Pria Diamankan Satres PPA-PPO Karo Terkait KDRT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:20 WIB

Polres Karo Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol di Bulan Mei-Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:16 WIB

Polres Karo Gelar Pengamanan Aksi unjuk Rasa Warga Desa Doulu Bersama Desa Semangat Gunung Terkait Retribusi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:21 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:59 WIB

Lia Hambali Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dibedakan dari Pihak yang Sedang Dipersoalkan dalam Kasus Air Panas Doulu

Senin, 1 Juni 2026 - 20:38 WIB

Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

CIMAHI

Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:40 WIB