Rabusin: Jaksa Tak Mampu Hadirkan Bukti Kuat, Hakim Harus Berani Putus Bebas

ANALISA NEWS

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang perkara dugaan pencurian kayu yang menjerat Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi perhatian luas. Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan justru diwarnai kejanggalan, terutama terkait kekuatan bukti yang dihadirkan di persidangan. Rabusin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dari lemahnya sistem pembuktian dan dugaan manipulasi administrasi yang terjadi di tingkat desa.

Kasus ini bermula ketika Rabusin dilaporkan atas dugaan pencurian kayu pada tahun 2024. Namun, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025. Kejanggalan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan. Rabusin mempertanyakan logika dan keabsahan surat tersebut. Ia menilai, bagaimana mungkin laporan terhadap dirinya dibuat lebih dulu, sementara surat yang dijadikan bukti baru lahir setahun kemudian. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil dan materiil, yakni relevan, otentik, dan lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah dan tidak memenuhi asas tempus delicti.

Rabusin juga menyoroti, surat tersebut tidak pernah diverifikasi atau dikonfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyebut, surat itu tidak pernah dikonfirmasi, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dalam persidangan, jaksa pun tidak mampu menghadirkan bukti lain yang dapat memperkuat tuduhan terhadap dirinya. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat Rabusin melakukan pencurian, tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tidak ada sertifikat asli yang pernah diperlihatkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Putusan Mahkamah Agung juga telah berulang kali menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Dalam kasus Rabusin, surat keterangan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Dampak dari lemahnya pembuktian ini sangat besar bagi Rabusin dan keluarganya. Ia harus menjalani proses hukum yang panjang dan penuh tekanan, sementara hak-haknya sebagai warga negara terancam. Rabusin menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Ia berharap, majelis hakim benar-benar objektif dan berani mengambil keputusan yang adil, serta tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini juga telah menarik perhatian berbagai lembaga tinggi negara dan institusi penegak hukum. Rabusin secara terbuka meminta agar Komisi III DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Polda Aceh, Mabes Polri, Kejati Aceh, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan seluruh pihak terkait benar-benar menyoroti kasusnya. Ia berharap, tidak ada lagi praktik main mata atau kongkalikong di daerah yang dapat mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu. Rabusin ingin kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil.

Di tengah ketidakpastian dan tekanan yang dihadapi, Rabusin tetap berpegang pada harapan bahwa keadilan akan berpihak pada kebenaran. Ia percaya, jika proses hukum berjalan dengan jujur dan transparan, maka kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masyarakat kecil yang selama ini kerap menjadi korban dari sistem yang belum sempurna. Kasus Rabusin Ariga Lingga kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (*)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, SMA Negeri 1 Blangkejeren Distribusikan 180 Paket Sembako ke 3 Desa Korban Banjir
Pengadilan Negeri Blangkejeren Diuji, Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum dan Cacat Hukum dalam Sengketa Agraria
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Pengawasan Eksternal Dinilai Krusial, Rabusin Soroti Kejanggalan Proses Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Kejanggalan Sidang Mencuat, Rabusin Ungkap Dugaan Kekeliruan Jaksa dalam Memahami Objek Lahan Gadai
Personel Gabungan TNI-Polri, Damkar, Relawan Bersama Masyarakat Pining Bangun Jembatan Gantung Penghubung Desa
Polsek Blangkejeren Gencarkan Himbauan Kamtibmas, Warga Diminta Aktif Laporkan Setiap Kejadian Mencurigakan
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkot Cimahi dan GOW Gelar Seminar, Dorong Pemberdayaan dan Kesetaraan Perempuan

Senin, 20 April 2026 - 23:15 WIB

LMPI MADA Jawa Barat Gelar RAPIMDA dan Halal Bihalal, Perkuat Soliditas Jelang Agenda Bela Negara

Senin, 20 April 2026 - 16:20 WIB

Pemkot Cimahi Pantau Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD, Pastikan Kesiapan Siswa

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WIB

Santri Ponpes Taruna Islam Al-khairiyah Citangkil Cilegon Banten siap Implementasikan Ilmu Bela Negara, Pendamping Santri Berharap Ada Siliwangi Santri Camp Jilid II.

Minggu, 19 April 2026 - 19:40 WIB

Artha Graha Peduli Dukung Siliwangi Santri Camp 2026, Danrindam III Siliwangi Minta Santri Tangkal Radikalisme dan Adu Domba

Minggu, 19 April 2026 - 13:09 WIB

Jangan Khianati Dasa Sila Bandung!

Jumat, 17 April 2026 - 00:46 WIB

Aksi Jilid VI ANKRI: Dana Rp3 Miliar dan Aktor Eksternal Kasus BPR-KRI Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 17:50 WIB

GMPB Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tindak Tegas Dugaan PMH dan Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Polsek Kubu Ringkus Pengedar Sabu Sabu Asal Pasir Limau Kapas

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:31 WIB