Ungkap 3 Kasus dalam kurun waktu seminggu, Polsek Kubu Amankan 5 Tersangka Kasus Narkotika

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Polsek Kubu berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan lima orang pelaku. Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba sesuai arahan pimpinan.

Kasus Pertama, Sabtu 11 April 2026
Tim Reskrim mengamankan pelaku berinisial JN di kawasan Pasar Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri. Dari tangan pelaku disita 7 bungkus kecil sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,46 gram. Pelaku mengaku membeli barang tersebut seharga Rp600.000 untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya, dan hasil tes urin menunjukkan ia bukan pengguna melainkan pengedar.

Kasus Kedua, Senin 13 April 2026
Polisi menggerebek lokasi di Jalan Parit Haji Salim, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir, dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial MHW, SH, dan PW. yang mana dari ketiga pelaku tersebut salah satu nya merupakan BD sabu, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 7,8 gram, 100 lembar plastik klip kosong, 2 buah sekop pipet, 1 unit alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp7.070.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Kasus Ketiga, Jumat 17 April 2026
Kembali dilakukan penindakan di kawasan yang sama, di mana seorang pelaku berinisial H berhasil diamankan. Barang bukti yang disita berupa 2 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 1,81 gram, beserta peralatan pendukung lainnya. Pelaku mengaku membelinya seharga Rp1,6 juta untuk dijual kembali, dan hasil tes urin menyatakan ia positif menggunakan zat terlarang tersebut.

Secara keseluruhan, dalam operasi satu minggu ini Polsek Kubu berhasil mengamankan 5 orang pelaku, menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 11,07 gram, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp7.170.000.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara berat, selanjutnya ketiga kasus tersebut ( tersangka dan barang bukti ) dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan tanpa kompromi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, serta mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting agar kita bersama-sama menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan terhindar dari bahaya yang merusak masa depan generasi ini,” tegasnya.

Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Kubu tetap dalam keadaan aman dan terkendali.

Berita Terkait

POLSEK KUBU GELAR PATROLI KRYD ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
WAKA POLRES ROHIL LAKSANAKAN COOLING SYSTEM PASCA AKSI SPONTANITAS WARGA TERHADAP RUMAH TERDUGA BANDAR NARKOBA DI RANTAU KOPAR
Polsek Kubu Gerak Cepat Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Babu-sabu
POLSEK KUBU GELAR PATROLI KRYD ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Pencabulan Siswi Sekolah Menengah Atas, Pelaku Dijerat Hukum
POLRES ROKAN HILIR GELAR SYUKURAN DAN DONOR DARAH RANGKAI MAY DAY, SITUASI AMAN DAN KONDUSIF
Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba, Polsek Kubu Gelar Patroli Gabungan Bersama Upika dan Forum Pekat
Kapolres Rohil Gelar Aksi Green Policing, Tanam 12 Pohon Sambut Hari Pohon Sedunia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:02 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:35 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Cimahi Lantik 10 Pejabat, Wali Kota: Jadikan Jabatan untuk Melayani

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:32 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37 WIB

Praperadilan Wartawan Tangkap Maling Malah Dipenjara, Saksi Beri Keterangan Berbelit-Belit, Hakim Ingatkan Pidana 7 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Berita Terbaru