Polsek Kubu Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Pelita Kep.Rantau Panjang Kiri Kubu Babussalam

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 10:27 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kubu Babussalam — Guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang, jajaran Polsek Kubu melakukan operasi penindakan yang berbuah hasil. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,81 gram, dalam aksi yang berlangsung pada Jumat sore, 17 April 2026.

Keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang menyampaikan informasi mengenai adanya transaksi mencurigakan di kawasan Pasar Pelita, Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam. Atas dasar itu, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Megapro berwarna hitam yang menunjukkan gelagat tidak wajar. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika disembunyikan di dalam bungkus rokok di dalam tas milik orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, diketahui bahwa pria tersebut bernama H alias H bin J, warga Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Barang bukti yang disita meliputi 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel merek Vivo, sepeda motor yang digunakan, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan, H mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama HM ( dalam lidik ) dengan membeli harga sabu tersebut sebesar Rp1,6 juta. Ia berencana menjualnya kembali di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya. Hasil tes urine juga menunjukkan dirinya positif menggunakan zat terlarang tersebut.

H kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidama, serta dapat dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara yang berat. Penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pihak lain yang terlibat.

Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, agar wilayah ini bebas dari bahaya narkotika.

Untuk berkas perkara akan di limpahkan ke sat narkona polres Rokan Hilir guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hadiri Acara Haul Pendiri Ponpes Dar Aswaja Rohil, Polsek Kubu Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Pererat Silaturahmi, Kapolres Rohil dan Jajaran Ibadah Bersama Warga Panipahan Pasca Aksi
Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Brigadir Zainudin Usman, S.H. Beri Nasihat dan Himbauan kepada Remaja
Wujudkan Wilayah Bebas Narkoba, Kapolsek Kubu Hadiri Audiensi Bersama Forum PEKAT dan UPIKA
Bangun Sinergitas, Kapolsek Kubu Gelar Cooling System Bersama Perangkat Desa Rantau Panjang Kiri Hilir
Polri Segel 8 Rumah Terduga Narkoba di Panipahan Rohil
Pererat Sinergi, Kapolsek Kubu Gelar Silaturahmi dengan Perangkat Desa Rantau Panjang Kiri
Polsek Kubu Gerak Cepat,Geledah Tempat Transaksi Narkotika Jenis Sabu Sabu, Tiga Orang Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:32 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:15 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:50 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:51 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 April 2026 - 17:31 WIB

Proyek Rehabilitasi Stadion H Sahadat Kutacane Disorot, Sejumlah Fasilitas Utama Tak Tersentuh Perbaikan

Jumat, 17 April 2026 - 14:51 WIB

Kadinsos Aceh Terima Kunker Bupati Aceh Tenggara, Perkuat Sinergi Bansos dan Kesiapsiagaan Bencana

Rabu, 15 April 2026 - 00:04 WIB

Akurasi Data Kesejahteraan Jadi Kunci: Dinas Sosial Aceh Tenggara Dorong Warga Proaktif Laporkan Ketidaksesuaian Desil

Selasa, 14 April 2026 - 22:49 WIB

Mahasiswa UGL Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana, Perkuat Pemulihan dan Kemandirian Desa di Aceh Tenggara

Berita Terbaru