Polsek Kubu Gerak Cepat, Gagalkan Paket Sabu Siap Edar, Pelaku diamankan

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:43 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir, 19 Mei 2026 – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu beserta pelakunya. Pengungkapan ini merupakan hasil polsek kubu dalam menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga sekitar.

Kapolsek Kubu, AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H., menjelaskan bahwa bermula dari laporan warga yang diperoleh pada Minggu (17/05/2026) sekira pukul 23.30 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di kawasan Barak Inti PT. Jatim, Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kubu segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan lokasi.

“Pada Senin pagi, 18 Mei 2026, sekira pukul 04.30 WIB, tim opsnal bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Setelah memastikan data dan kebenaran informasi, tepat pukul 06.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai,” ungkap Kapolsek.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial IA (40), warga Jl. Simpang Damar RT.009 RW.005, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam. Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan dan menyita 6 (enam) bungkus plastik klip berwarna merah yang disimpan di saku celana belakang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,86 gram.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria di wilayah Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, dengan harga Rp450.000. Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut dibeli bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan dengan tujuan untuk diedarkan kembali atau dijual kepada pembeli lain. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif terhadap zat Metaphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu dan akan segera dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Kubu menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan operasi rutin untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Malam Hari Patroli KRYD, Polsek Kubu Jaga Titik Rawan Cegah Balap Liar & Kejahatan
Jaga Kamtibmas, Polsek Kubu Laksanakan Patroli KRYD Sasar Titik Keramaian & Objek Vital
Cegah Karhutla, Polsek Kubu Keliling Sampaikan Himbauan Lewat Pengeras Suara
Jaga Lingkungan & Cegah Karhutla, Polsek Kubu Terapkan Konsep Green Policing di Sekolah
Jaga Kekondusifan Wilayah, Polsek Kubu Lakukan Patroli Pengamanan Rumah Ibadah Gereja GPdI
Bhabinkamtibmas Aipda Saparuddin Sambang Warga Pulau Halang Muka, Sampaikan Pesan Menjaga keamanan desa bersama sama.
Polsek Kubu Hadiri Penyuluhan Karhutla Bersama Tim Mabes TNI, Tekankan Sinergi Cegah Kebakaran Lahan
Jaga Keamanan Malam Hari, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD di Titik Rawan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:17 WIB

Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda

Selasa, 22 September 2026 - 00:45 WIB

Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 21 September 2026 - 23:17 WIB

SK Fungsional Terbit Setelah Dilantik Jadi Irban, Pengangkatan Abdullah di Inspektorat Aceh Disorot Pengamat Hukum

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Serentak di 36 Kota, POGI Aceh dan Pegadaian Gelar Merdeka Stunting 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA-ABAS, Dinilai Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Banda Aceh Darurat Pelanggaran Syariat? Ketegasan Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru