Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI,ANALISANEWS.ID– Pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh ruang sosial tempat anak tumbuh dan berkembang, termasuk lingkungan keagamaan. Sebagai kelompok yang rentan, anak berhak tgok memperoleh rasa aman, perlindungan, kesempatan berpartisipasi, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Karena itu, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga harus menjadi ruang yang ramah, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak.

Komitmen tersebut terus diperkuat Pemerintah Kota Cimahi melalui berbagai program pembangunan berbasis hak anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyelenggaraan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 perwakilan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama di Kota Cimahi. Kehadiran unsur lintas agama dalam kegiatan ini menjadi simbol kuat komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang lebih ramah dan aman bagi anak tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak. Selain menjadi tempat pembentukan karakter dan nilai-nilai moral, rumah ibadah juga berperan sebagai ruang sosial yang dapat memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.

Menurutnya, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. Melalui program ini, anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dan berkembang sesuai usia serta kebutuhannya.

“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama seluruh unsur keagamaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam berbagai aktivitas rumah ibadah.

Beberapa komitmen utama yang dituangkan dalam deklarasi tersebut antara lain menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menyediakan ruang bermain edukatif maupun pojok baca anak, menghadirkan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam perlindungan anak.

Selain itu, program ini juga mendorong terbentuknya Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) yang akan menjadi motor penggerak implementasi program di masing-masing rumah ibadah. Melalui tim tersebut, diharapkan lahir berbagai inisiatif seperti penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah ibadah.

DP3AP2KB Kota Cimahi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya toleransi dan penghormatan terhadap hak anak sejak usia dini. Melalui pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberagaman.

Pemerintah Kota Cimahi optimistis deklarasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di daerah. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan, upaya mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh anak di Kota Cimahi. (Ipung).

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Ngatiyana: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Cimahi Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah
Kapolda Irjen Herry Heryawan: Sebaik-baiknya Polisi Adalah yang Bermanfaat Bagi Sesama
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
APAK Puji Kejari Bandung: Hentikan Kasus Erwin-Rendiana Demi Keadilan Substantif
Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:24 WIB

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Tingkatkan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polres Karo Razia HP dan Barang Bawaan Siswa SMA/SMK

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:21 WIB

Seorang Pria Diamankan Satres PPA-PPO Karo Terkait KDRT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:20 WIB

Polres Karo Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol di Bulan Mei-Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:16 WIB

Polres Karo Gelar Pengamanan Aksi unjuk Rasa Warga Desa Doulu Bersama Desa Semangat Gunung Terkait Retribusi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:21 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:59 WIB

Lia Hambali Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dibedakan dari Pihak yang Sedang Dipersoalkan dalam Kasus Air Panas Doulu

Senin, 1 Juni 2026 - 20:38 WIB

Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

CIMAHI

Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:40 WIB