NAGAN RAYA | Tata kelola Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda (RS SIM) Kabupaten Nagan Raya dipertanyakan. Seorang staf berinisial M.FK, yang disebut bernama M. Fadlin Kurniawan, diduga memiliki peran dominan dalam urusan administrasi rumah sakit. Ia disebut-sebut ikut mengatur sejumlah pekerjaan yang semestinya berada dalam kewenangan pejabat struktural.
Informasi yang dihimpun Bara News menyebutkan, fungsi sejumlah pejabat di lingkungan RS SIM, mulai dari Kepala Tata Usaha, kepala bidang hingga kepala ruangan, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebagian urusan administrasi disebut justru terpusat pada M.FK.
Yang lebih serius adalah dugaan penggunaan atau pengambilalihan paraf pejabat dalam sejumlah dokumen kedinasan.
Sejumlah sumber menyebut ada surat yang semestinya diproses melalui pejabat berwenang, namun diduga justru diparaf oleh staf tersebut. Informasi itu belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan terhadap dokumen asli, alur disposisi dan dasar kewenangan yang digunakan.
Jika benar terjadi, persoalannya bukan semata-mata soal paraf.
Ada pertanyaan mendasar mengenai siapa yang berwenang memproses, memeriksa dan menyetujui sebuah dokumen resmi di rumah sakit pemerintah.
KTU dan Kabid Disebut Tak Memaraf
Keterangan yang diperoleh media mengindikasikan adanya pejabat yang mengaku tidak pernah memberikan paraf terhadap dokumen tertentu yang beredar dalam administrasi RS SIM.
Keterangan tersebut perlu diuji dengan dokumen.
Dalam administrasi pemerintahan, paraf bukan sekadar tanda kecil di sudut lembar surat. Paraf menjadi bagian dari alur pemeriksaan dan persetujuan administratif. Karena itu, setiap tanda tangan atau paraf semestinya dapat ditelusuri: siapa yang memberikan, dalam kapasitas apa, dan berdasarkan kewenangan yang mana.
Jika seorang staf hanya membantu pekerjaan administratif, tentu terdapat dasar penugasan yang dapat diperiksa.
Namun bila seorang staf menjalankan fungsi pejabat tanpa surat tugas, disposisi atau pelimpahan kewenangan yang jelas, kondisi itu patut dipertanyakan.
Apalagi jika pejabat yang seharusnya berwenang justru tidak mengetahui proses tersebut.
Dari Mana Kewenangan M.FK?
Pertanyaan berikutnya mengarah kepada manajemen RS SIM.
Apakah M.FK memperoleh mandat tertulis?
Adakah surat tugas dari direktur?
Apakah terdapat disposisi yang memberikan kewenangan tertentu?
Apakah ada pelimpahan kewenangan dari KTU atau kepala bidang?
Dan jika benar terdapat paraf, apakah paraf itu diberikan oleh pejabat yang bersangkutan atau dilakukan oleh orang lain?
Pertanyaan tersebut penting karena rumah sakit pemerintah bekerja berdasarkan struktur organisasi dan pembagian kewenangan. Setiap pejabat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang semestinya dapat ditelusuri.
Jika seorang staf dapat menjalankan fungsi beberapa pejabat sekaligus, publik berhak mengetahui dasar kewenangannya.
Masalahnya Bukan Hanya pada Staf
Jika dugaan dominasi M.FK terbukti, persoalannya tidak berhenti pada staf tersebut.
Manajemen rumah sakit menjadi pihak yang harus menjelaskan bagaimana kondisi itu dapat berlangsung.
Seorang staf tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih fungsi pejabat struktural hanya karena bekerja di lingkungan yang sama. Karena itu, bila memang terjadi pengambilalihan fungsi, perlu dilihat apakah ada perintah, pelimpahan kewenangan atau mekanisme lain yang mendasarinya.
Direktur RS SIM juga perlu menjelaskan apakah pola kerja tersebut diketahui dan dibenarkan oleh pimpinan.
Sebab jika kewenangan administratif rumah sakit berjalan di luar struktur formal, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan kerja internal. Hal itu menyangkut tertib administrasi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Dokumen Menjadi Kunci
Untuk memastikan persoalan tersebut, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada keterangan lisan.
Dokumen perlu dibuka.
Mulai dari surat keluar dan surat masuk, lembar disposisi, buku agenda, register surat, paraf pemeriksa, surat tugas, hingga dokumen yang menunjukkan pelimpahan kewenangan.
Dari sana dapat diketahui siapa sebenarnya yang memproses setiap dokumen.
Jika ditemukan paraf pejabat yang ternyata tidak pernah diberikan oleh pejabat bersangkutan, persoalannya tentu menjadi lebih serius dan perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila M.FK memang memiliki surat tugas atau pelimpahan kewenangan yang sah, manajemen rumah sakit juga perlu menjelaskannya kepada publik agar tidak menimbulkan kesan adanya pengambilalihan kewenangan.
Bupati Diminta Tidak Menutup Mata
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu merespons munculnya persoalan tersebut.
Bupati Nagan Raya dinilai perlu meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RS SIM, terutama mengenai pembagian kewenangan, mekanisme surat-menyurat dan proses administrasi internal.
Inspektorat juga dapat dilibatkan untuk memeriksa aspek administratif apabila terdapat indikasi bahwa prosedur pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Evaluasi tidak cukup hanya dengan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.
Dokumen harus diperiksa.
Alur kewenangan harus ditelusuri.
Dan setiap paraf harus dapat dipertanggungjawabkan.
Rumah sakit pemerintah bukan milik seorang pejabat atau staf. Ia merupakan institusi pelayanan publik yang menggunakan kewenangan negara dan harus bekerja berdasarkan aturan.
Bara News menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan dominasi M.FK serta dugaan pengambilalihan paraf pejabat belum merupakan fakta hukum. Kebenarannya masih membutuhkan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Bara News membuka ruang klarifikasi kepada M. Fadlin Kurniawan, KTU, para kepala bidang, kepala ruangan, Direktur RS SIM, serta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan siapa yang paling dominan di balik meja administrasi.
Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap kewenangan dijalankan oleh orang yang berwenang, setiap paraf berasal dari pejabat yang memberikan persetujuan, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
(@tim Bara News)


































