Tangerang Selatan, 2 November 2026 — Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (2/11/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti dugaan kejanggalan prosedur dalam proses pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan melalui SK Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026.
Sorotan utama massa tertuju pada tahapan evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda yang menjadi dasar pengukuhan. Dalam persidangan di PTUN Serang, saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan bahwa tim evaluasi paling cepat mulai bekerja pada 18 April 2026, sementara masa jabatan lima tahun Sekda berakhir pada 19 April 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses tersebut dengan Lampiran II angka 5 huruf c PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur evaluasi tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka seluruh dokumen dan dasar hukum pengukuhan Sekda, menjelaskan kronologi pembentukan serta pelaksanaan evaluasi, mengungkap komposisi dan hasil kerja tim evaluasi, serta memberikan pertanggungjawaban atas seluruh tahapan administrasi yang menjadi dasar penerbitan keputusan.
Namun, hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menemui massa untuk menerima aspirasi maupun memberikan penjelasan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga belum menyampaikan respons resmi terhadap tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menilai keterbukaan merupakan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika suatu keputusan publik sedang dipersoalkan melalui proses hukum. Aliansi menegaskan bahwa substansi persoalan ini bukan semata-mata mengenai sosok yang menduduki jabatan Sekda, melainkan mengenai keabsahan prosedur, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pertanggungjawaban pejabat yang menggunakan kewenangannya.
Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini melalui pengawasan publik dan jalur hukum yang berlaku. (Red)


































