Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:10 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB , Kamis, 9 Januari 2026 | Langkah Presiden JA-NTB Lembaga Studi Kebijakan dan Hukum Publik (LSKHP) yang secara resmi melaporkan dugaan mark’up anggaran serta pengalihan pembangunan proyek peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan keuangan daerah. Namun demikian, laporan ini juga menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dugaan mark’up anggaran dan pengalihan kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan layanan publik merupakan indikasi serius adanya penyimpangan kewenangan. RSUD sebagai fasilitas vital pelayanan kesehatan masyarakat semestinya dikelola dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, serta berlandaskan kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.

Rilisan media ini sekaligus mengkritik lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan bebas dari praktik manipulatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden JA-NTB LSKHP juga menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata upaya kriminalisasi, melainkan dorongan moral dan hukum agar aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Kejaksaan Negeri Raba Bima diharapkan tidak hanya menjadikan laporan ini sebagai dokumen administratif, tetapi menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan yang terbuka dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Bima untuk memperbaiki tata kelola proyek strategis daerah, khususnya di sektor kesehatan. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan negara berkewajiban memastikan bahwa pembangunan tidak dikorbankan oleh praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. (*)

Berita Terkait

APAK Desak DPRD Bandung Berantas Korupsi, Bukan Jadi ‘Backing
Usai Paripurna HUT ke-22 Ogan Ilir, Anggota DPRD YS Dijemput Kejari, Sore Hari Digiring ke Mobil Tahanan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kapolres Karo Bentuk Tim Khusus “Lingkaber” Cegah Kejahatan di Malam Hari

Senin, 25 Mei 2026 - 16:59 WIB

Pentahbisan Gedung Gereja Pentakosta Tabernakel Kristus Gembala Bupati Karo Sampaikan Jadilah Pembawa Damai Ditengah Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bupati Karo Sambut Kunjungan Rombongan Kemendikdasmen Terkait Usulan Pembangunan Sekolah Nasional Kecamatan Merek dan Tigapanah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Pemkab Karo Apresiasi Sibayak Altitude Run 2026 Pacu Pesona Multi Kreatif dan Sport Tourise

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026, Bupati Karo Tekankan Sinergi Pelaksanaan Strategi Unggul

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:47 WIB

Seorang Pria Warga Partibi lama Ditangkap Polres Karo,Delapan Batang Ganja Turut Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:17 WIB

Bupati Karo Lantik 73 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Karo Gelar GERMAS Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

Berita Terbaru