CIREBON,ANALISANEWS.ID— Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Puluhan kepala sekolah SDN dan SMPN mendatangi Mapolresta Cirebon untuk memberikan keterangan serta menyerahkan bukti terkait dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan seorang oknum wartawan berinisial DS.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah kepala sekolah mengaku mendapat tekanan dengan modus ancaman akan dilaporkan. Dugaan pemerasan disebut menyasar sedikitnya 14 kepala sekolah SDN di Kecamatan Depok, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp30 juta.
Pada Senin (14/9/2026), sejumlah kepala sekolah yang merasa dirugikan hadir di Mapolresta Cirebon. Mereka membawa bukti tambahan atau novum yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap dugaan praktik tersebut.
HM, kepala sekolah dari wilayah Kecamatan Gegesik, mewakili sejumlah kepala sekolah SDN dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Sementara dari unsur SMPN, HS, kepala sekolah dari wilayah Kecamatan Lemahabang, turut memberikan keterangan dan menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian.
Dalam proses tersebut, disebut pula terdapat dua oknum wartawan lainnya berinisial AS dan KD yang namanya ikut muncul dalam keterangan para pelapor.
Kehadiran puluhan kepala sekolah di Mapolresta Cirebon menjadi bentuk sikap bersama untuk menolak segala bentuk dugaan intimidasi maupun pemerasan yang mengatasnamakan profesi jurnalistik.
HA, kepala sekolah dari wilayah Kecamatan Sumber, menyebut dugaan tindakan yang dilakukan DS telah menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah.
Ia berharap kepolisian segera melakukan penanganan secara profesional dan menindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum.
JMI: Jika Terbukti, Mencederai Integritas Jurnalis
Ketua Jurnalis Media Indonesia (JMI) Kota Bandung, Kang Gobin, turut menanggapi mencuatnya kasus tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan dengan membawa-bawa profesi wartawan, perbuatan tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalistik.
Jurnalis profesional, kata dia, bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, bukan menggunakan status sebagai wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tekanan maupun ancaman.
“Kalau benar terjadi pemerasan atau intimidasi, itu bukan praktik jurnalistik. Itu harus diproses sebagai dugaan tindak pidana dan jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi profesi dan insan pers harus ikut menjaga marwah jurnalistik dengan tidak membiarkan praktik yang diduga merupakan penyalahgunaan profesi.
Polisi Diminta Ungkap Terang
Para kepala sekolah yang hadir berharap laporan dan bukti yang diserahkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengusut perkara secara menyeluruh.
Mereka juga meminta agar siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan maupun intimidasi diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa melihat latar belakang profesinya.
Namun demikian, seluruh dugaan terhadap DS maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Para pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus: perlindungan terhadap tenaga pendidik dari dugaan intimidasi serta menjaga profesi jurnalistik agar tidak disalahgunakan oleh oknum.**


































