ANALISANEWS.ID||BANDUNG
Komunitas Buah Batu Corporation (BBC) menggelar konferensi pers untuk menyikapi dinamika pengelolaan kawasan Car Free Day (CFD) Buah Batu. Komunitas tersebut menyampaikan pemyataan sikap dan tuntutan resmi terkait pengambilalihan operasional ruang publik tersebut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Rabu (10/9/2025).
Jajaran Pimpinan Pusat Komunitas BBC menyoroti terbitnya Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.111-Dishub/2023 tertanggal 16 Januari 2023 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan CFD. Regulasi tersebut dinilai mengabaikan rekam jejak BBC sebagai perintis kawasan bebas kendaraan di koridor Buah Batu yang telah berjalan mandiri sejak 2011 hingga 2019 tanpa alokasi APBD.

Poin Utama Pernyataan Sikap BBC:
Independensi Pengelolaan: BBC mencatat rekor pengelolaan mandiri selama hampir satu dekade tanpa menggunakan dana APBD maupun memungut biaya dari para pelaku UMKM.
Klarifikasi Temuan Anggaran: Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian keuangan daerah pada anggaran Dinas Perhubungan, BBC membantah terlibat atau menerima alokasi dana dari Pemkot Bandung.
Penurunan Frekuensi Kegiatan: Perubahan skema operasional oleh pemerintah kota berdampak pada penurunan frekuensi pelaksanaan CFD dari empat kali menjadi dua kali dalam sebulan, yang memicu keluhan dari warga dan pelaku usaha lokal.
Empat Tuntutan Resmi Komunitas BBC:
- Pencabutan Regulasi: Meminta Pemkot Bandung mencabut Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.111-Dishub/2023.
- Usut Tuntas Anggaran: Mendesak pemeriksaan dan audit menyeluruh atas dugaan penyimpangan alokasi anggaran penyelenggaraan CFD.
- Akuntabilitas Publik: Meminta Wali Kota Bandung memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran kegiatan serta memperjelas entitas komunitas yang dimaksud dalam temuan BPK.
- Pemulihan Peran: Mengembalikan hak dan keterlibatan pengelolaan CFD Buah Batu kepada Komunitas BBC berdasarkan kualifikasi sejarah dan rekam jejak independensi organisasi.
Tim hukum BBC menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila opsi kualifikasi dan audiensi terbuka yang diajukan tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Pemkot Bandung.**Ipung


































