PETI Nagan Raya Disorot, Dokumen Laporan Sebut Dugaan Setoran hingga Rp30 Juta per Excavator

ANALISA NEWS

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 18:43 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Pengelolaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Nagan Raya menjadi sorotan setelah sebuah dokumen laporan informasi menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dokumen yang diterima redaksi pada Kamis (3/9/2026) itu menyebut adanya dugaan konflik kepentingan di lingkungan Polres Nagan Raya. Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut mengklaim terdapat sejumlah lokasi PETI yang menggunakan ratusan excavator. Setiap alat berat disebut diduga diwajibkan memberikan setoran hingga Rp30 juta per bulan.

Selain setoran tersebut, laporan juga memuat dugaan pungutan terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Koordinator Lapangan Disebut Himpun Setoran

Dalam dokumen itu disebutkan, pengumpulan uang diduga dilakukan melalui sejumlah koordinator lapangan.

Para koordinator disebut bertugas menghimpun setoran dari pelaku PETI sebelum uang tersebut diserahkan kepada pihak tertentu sebagaimana disebut dalam laporan.

Dokumen tersebut juga mengklaim aktivitas PETI diduga berjalan dengan mengatasnamakan kepentingan komando atau kesatuan Polres Nagan Raya.

Nama sejumlah pimpinan dan pejabat kepolisian disebut dalam dokumen tersebut. Laporan itu bahkan menyebut sebagian aktivitas di lapangan diduga tidak seluruhnya diketahui pimpinan Polres Nagan Raya.

Laporan tersebut kemudian mengaitkan dugaan itu dengan pemeriksaan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Itwasum Mabes Polri pada 4 Juni 2026.

Pemeriksaan disebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang berafiliasi dengan oknum Polri.

Namun, redaksi belum memperoleh dokumen hasil pemeriksaan ADTT yang dapat memastikan apakah dugaan-dugaan dalam laporan tersebut telah menjadi temuan resmi atau dasar proses hukum.

Dugaan tersebut muncul ketika Polres Nagan Raya justru gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.

Pada 15 Agustus 2026, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku PETI dan dua unit excavator.

Saat itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyatakan polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, dan pengelola tambang ilegal.

Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin AKP Muhammad Rizal juga sebelumnya melakukan pemasangan spanduk imbauan penghentian aktivitas PETI di sejumlah lokasi rawan.

Fakta inilah yang membuat dugaan dalam dokumen tersebut membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat dalam pengelolaan atau menerima setoran dari aktivitas PETI, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana pertambangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik.

Polda Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan pemeriksaan internal terkait aktivitas PETI di Nagan Raya.

Publik juga perlu mengetahui apakah benar terdapat pengaduan mengenai dugaan setoran dari setiap excavator, siapa pihak yang diperiksa, serta apakah pemeriksaan ADTT Itwasum Mabes Polri menghasilkan temuan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari AKP Muhammad Rizal, mantan Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, dan Polda Aceh.

Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan setoran, keterlibatan aparat, maupun aliran dana dalam berita ini masih berupa klaim dalam dokumen laporan yang belum terverifikasi secara independen.

Tidak ada kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan. (“)

Berita Terkait

Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan
Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Dermawan dan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:05 WIB

Bupati Karo Kunjungi Kembali Posko Tempat Penampungan Sementara Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 00:56 WIB

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Jumat, 4 September 2026 - 00:41 WIB

Terkait Erupsi Gunung Sinabung Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Strategi dan Kesiapsiagaan Pasukan 

Kamis, 3 September 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Karo Cek Pengungsian Sinabung, Pastikan Dapur Umum dan Kebutuhan Warga Terlayani

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Peduli Erupsi Gunung Sinabung,Pemerintah Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 2 September 2026 - 07:41 WIB

320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Imbas Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 1 September 2026 - 12:35 WIB

Forkopimca Berastagi Bagikan 500 Masker kepada Masyarakat Terdampak Debu Vulkanik Gunung Sinabung

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:28 WIB

PEMKAB KARO GERAK CEPAT BAGIKAN MASKER UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK ABU VULKANIK GUNUNG SINABUNG DI 4 KECAMATAN

Berita Terbaru

JAWA BARAT

KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

Minggu, 6 Sep 2026 - 00:49 WIB

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:53 WIB