Peristiwa itu terjadi ketika A yang tengah bertugas jaga malam melihat adanya kerumunan dan keributan di sekitar kawasan perumahan. Sejumlah anak muda disebutnya berkumpul dengan sepeda motor dan diduga melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan mengancam kenyamanan warga penghuni perumahan.
Merasa situasi perlu segera ditangani aparat penegak hukum, A mengaku langsung berupaya menghubungi beberapa nomor telepon dan WhatsApp anggota Polsek Tanjung Morawa yang selama ini diketahui menjadi kontak pengamanan apabila terjadi keadaan darurat. Namun, menurut penuturan A, seluruh nomor yang dihubungi dalam rentang waktu tersebut diduga dalam kondisi tidak aktif atau tidak dapat tersambung.
A menyebut kondisi itu membuatnya kebingungan menentukan langkah lanjutan, karena laporan yang semestinya segera ditindaklanjuti aparat tidak mendapatkan respons. Padahal, menurut dia, kejadian berlangsung pada jam rawan malam hari ketika kehadiran polisi sangat dibutuhkan untuk mencegah gangguan keamanan yang lebih besar.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan A kepada kalangan jurnalis setempat sebagai bentuk protes atas dugaan tidak optimalnya kesiapsiagaan aparat di lapangan. Sejumlah insan pers dan pemerhati pelayanan publik di wilayah Deli Serdang pun mendesak Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Donni H. Damanik, S.H., M.H., untuk segera mengevaluasi serta menindak tegas anggotanya yang diduga tidak responsif terhadap laporan masyarakat pada jam dinas.
Desakan itu muncul karena komunikasi antara warga dan aparat melalui nomor telepon maupun aplikasi pesan singkat dianggap sebagai salah satu jalur utama penanganan cepat situasi darurat. Ketika jalur ini tidak berfungsi, risiko keterlambatan penanganan dikhawatirkan dapat memperbesar potensi terjadinya aksi kriminal maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Pihak yang mendesak Kapolsek menilai, jika benar terdapat anggota yang tidak mengaktifkan nomor layanan atau tidak siaga menerima laporan saat bertugas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian disiplin yang perlu mendapat sanksi sesuai aturan internal kepolisian. Mereka juga berharap adanya perbaikan sistem komunikasi dan pengawasan internal sehingga setiap laporan warga, khususnya terkait potensi kejahatan jalanan seperti aksi geng motor, bisa mendapatkan respons yang lebih cepat dan terukur.
Hingga laporan ini disusun, keterangan resmi dari Kapolsek Tanjung Morawa maupun jajaran terkait mengenai kronologi lengkap dan hasil pengecekan internal atas dugaan nomor anggota yang tidak aktif tersebut belum diperoleh. Publik di Deli Serdang berharap klarifikasi segera disampaikan dan langkah konkret pembenahan dilakukan, agar rasa aman warga di sekitar CitraLand Tanjung Morawa dan sekitarnya dapat lebih terjamin.


































