PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:32 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, –

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II (kini PTPN I Regional I).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, dilihat Senin (20/7/2026) perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn diputus secara e-court pada 17 Juli 2026. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, SH, MH, dengan anggota Surya Dharma, SH, MH dan Rapnauli Purba, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan kelompok Firman Nasution dkk melalui Kantor Hukum Dr. Ibnu Affan, SH, MH & Rekan menuntut pembayaran hak bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium). Total nilai tuntutan mencapai sekitar Rp10,24 miliar.

Persidangan tersebut menyita perhatian para pensiunan PTPN II yang rutin menghadiri setiap sidang. Proses persidangan juga mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara.

Kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman, SH, MH dan Refo Arif Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan membenarkan putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim menolak seluruh tuntutan penggugat, baik terkait bantuan beras pensiun, kekurangan PhDP maupun tuntutan jubelium dalam bentuk medali emas.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Julisman.

Menurut Julisman, majelis hakim menilai seluruh tuntutan para penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga harus ditolak.

Terkait bantuan beras pensiun, Julisman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009.

Dalam aturan itu disebutkan pekerja yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi dirinya maupun keluarganya.

Sementara mengenai tuntutan kekurangan PhDP, pihak PTPN I Regional I berpendapat pembayaran dana pensiun telah mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Penghasilan Dasar Pensiun Karyawan PT Perkebunan Nusantara I.

Menurut mereka, besaran dana pensiun yang diterima para pensiunan bahkan dinilai lebih besar dibandingkan hak pensiun yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana didalilkan penggugat.

Adapun terkait tuntutan jubelium, Julisman menyatakan PTPN II telah memberikan penghargaan masa kerja 25 tahun dalam bentuk nilai setara harga emas yang telah disepakati bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) melalui Perjanjian Bersama tertanggal 28 April 2023.

Selain itu, para karyawan yang memenuhi syarat juga telah menerima penghargaan berupa lima kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dasar bukti dan argumentasi tersebut, kata Julisman, majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan para pensiunan dan ahli waris.

“Putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

Apalagi seluruh proses persidangan turut dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara,” tutupnya.(opunk)

Berita Terkait

Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima ke Kakanwil BPN Provinsi Riau, Wujudkan Sinergi yang Semakin Solid Antarinstansi
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Tiga Kader Terbaik Ransus IPK Tanjung Rejo Tuai Apresiasi, Ucapan Selamat dan Sukses Terus Mengalir Pascapelantikan PAC IPK Medan Sunggal
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Soliditas Kader Menguat, Ketua PAC IPK Labuhan Deli Agus Salim Pimpin Puluhan Anggota Hadiri Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal
Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan Edukasi Bahaya Korupsi dan Pungli kepada Pelajar SMAN 1 Medan
Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum, Kakanwil Ditjenpas Sumut Audiensi ke Pengadilan Tinggi Medan
Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:59 WIB

Polres Aceh Tenggara Siaga di Tengah Kelangkaan BBM, Atur Lalu Lintas dan Patroli Demi Kenyamanan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16 WIB

PEDANG PORA DAN ISAK TANGIS WARNAI PELEPASAN AKBP YULHENDRI, KAPOLRES AGARA RESMI BERGANTI

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:48 WIB

Camat Bukit Tusam Bersama Disdukcapil Aceh Tenggara Jemput Bola Layani Warga Disabilitas

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:25 WIB

Memastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Direktur RSUD Kutacane Besuk Sejumlah Pasien

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Memastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Direktur RSUD Kutacane Besuk Sejumlah Pasien

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:50 WIB

Skandal Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Sarat Permainan, Warga Minta APH Bertindak Tanpa Ampun

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:04 WIB

Patroli Rutin Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Dua Tersangka Narkotika

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:14 WIB

Belum Sempat Beredar, Lima Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru