Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

ANALISA NEWS

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:47 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​BANDA ACEH – Tim Kuasa Hukum dari pihak Terlapor (Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis), yang diwakili oleh Berliana Siregar, S.H. beserta tim advokat, secara resmi menerbitkan pernyataan sikap hukum serta somasi terbuka pada Jumat (3/7/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok massa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat serta munculnya berbagai narasi di ruang digital pasca-diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

​Berliana Siregar, S.H. menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian merupakan produk hukum yang sah, objektif, dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, status hukum seseorang di dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) ditentukan berdasarkan validitas alat bukti yang diuji melalui koridor hukum acara pidana resmi, bukan oleh desakan opini publik atau kuantitas massa di jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Terkait adanya pihak yang menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan penghentian penyidikan tersebut, Berliana bersama Tim Kuasa Hukum secara terbuka menyarankan agar pihak Pelapor beserta pendampingnya menempuh mekanisme konstitusional yang telah disediakan oleh undang-undang.

​”Jika pihak Pelapor mengklaim memiliki bukti kompeten dan merasa tidak puas dengan keputusan Polri, kami menantang mereka untuk menggunakan jalur peradaban hukum yang sah, yaitu mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP di Pengadilan Negeri,” tegas Berliana Siregar, S.H. dalam rilis resminya.

​Selain menantang adanya uji materiil lewat jalur praperadilan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keabsahan formalitas dari pihak pendamping Pelapor. Mereka menyatakan menemukan adanya indikasi cacat formil yang bersifat mutlak (absolute null and void) dalam surat kuasa pendamping.

Menurut klaim dari tim Berliana Siregar, terdapat pencampuran entitas hukum antara kantor hukum komersial yang berorientasi profit dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam satu dokumen.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menuduh adanya tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) oleh oknum paralegal dalam perkara ini. Berliana menegaskan bahwa paralegal bukanlah advokat dan tidak memiliki kapasitas hukum mandiri untuk melakukan manuver hukum tertentu di ruang publik.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada terhadap fenomena oknum non-advokat yang diduga memanfaatkan permasalahan hukum demi keuntungan personal.

​Di sisi lain, peredaran dokumentasi visual aksi unjuk rasa di media sosial turut menjadi perhatian serius dari tim hukum Terlapor.

Berliana Siregar, S.H. menilai, tindakan menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti di ruang digital terhadap orang yang perkaranya telah dihentikan demi hukum merupakan bentuk pelanggaran siber. Pihak hukum mengingatkan adanya potensi jerat hukum pidana berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

​Sebagai langkah penutup, Berliana Siregar, S.H. bersama tim melayangkan somasi terbuka dengan tenggat waktu 1×24 jam bagi pihak Pelapor dan seluruh akun media sosial terkait untuk menghentikan segala aktivitas yang dinilai menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, mereka menyatakan akan segera mendaftarkan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda atau Polres, sekaligus melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. (*)

Berita Terkait

Proyek Mess Sabang Kembali Digulirkan, Bangunan Mangkrak Puluhan Miliar dan Pergantian Kepala UKPBJ Jadi Sorotan
Tokoh Masyarakat Nilai Kapolda Aceh Baru Sosok Dekat dengan Ulama, Mahasiswa, dan Pemuda
Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan
ASDP Pastikan Full Support untuk Korban KMP Aceh Hebat 2, Ardhi Ekapaty: Pemulihan Jadi Prioritas
Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo
“Bunda Illiza, Tunjukkan Mental Harimaumu!” Kaperwil Mitrapol Aceh Sorot Penegakan Syariat dan Sindir Ketua DPRA Soal KPK
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:47 WIB

Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tokoh Masyarakat Nilai Kapolda Aceh Baru Sosok Dekat dengan Ulama, Mahasiswa, dan Pemuda

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:29 WIB

Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

ASDP Pastikan Full Support untuk Korban KMP Aceh Hebat 2, Ardhi Ekapaty: Pemulihan Jadi Prioritas

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo

Senin, 1 Juni 2026 - 14:58 WIB

“Bunda Illiza, Tunjukkan Mental Harimaumu!” Kaperwil Mitrapol Aceh Sorot Penegakan Syariat dan Sindir Ketua DPRA Soal KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:47 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:21 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

55 Kepala Sekolah Telah Dilantik di Aceh Tenggara

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:59 WIB

ACEH TENGGARA

55 Kepala Sekolah Telah Dilantik di Aceh Tenggara

Jumat, 3 Jul 2026 - 19:02 WIB