Kutacane – Upaya pemberantasan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi.R, memberikan penghargaan kepada Kasat Narkoba Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto, yang dinilai terus menggencarkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba di Agara, sebutan akrab bagi kabupaten di kaki Gunung Leuser tersebut.
Sejak awal tahun, Satnarkoba Polres Aceh Tenggara di bawah komando Iptu Hengki Harianto intens melakukan operasi dan penyelidikan di sejumlah titik rawan peredaran sabu. Iptu Hengki Harianto, ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 30 Mei 2026, melalui pesan singkat di Kutacane, menegaskan komitmen jajarannya menjalankan tugas berbasis aturan hukum yang berlaku guna membendung dampak buruk narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat luas.
Menurut Hengki, seluruh anggota Satnarkoba telah diberikan arahan untuk terus menggali informasi serta menyosialisasikan bahaya narkotika, baik melalui patroli rutin maupun pendekatan persuasif bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan para kepala desa. Ia mengimbau agar masyarakat serta pengguna media sosial semakin proaktif dalam memberikan keterangan atau laporan perihal indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian, kata Hengki, membuka ruang komunikasi seluas-luasnya pada siapa pun yang ingin membantu pemberantasan narkoba, dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.
Langkah tegas yang dijalankan Polres Aceh Tenggara turut mendapat dukungan dari Kapolres AKBP Yulhenderi. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa kerja sama serta informasi dari masyarakat sangat penting dalam menekan ruang gerak jaringan pengedar di wilayah tersebut. Setiap laporan, sekecil apa pun, menurutnya menjadi perhatian utama dan diproses sesuai prosedur.
Dukungan dari unsur masyarakat semakin memperkuat pola sinergi pemberantasan narkoba yang tidak hanya mengandalkan penindakan aparat, melainkan juga keterlibatan warga dalam pengawasan lingkungan. Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi.R, mengatakan upaya Polres patut diapresiasi karena menunjukkan langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Ia menilai penanganan yang sistematis dan transparan dari pihak kepolisian penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mempercepat pemutusan jaringan peredaran sabu di Aceh Tenggara.
Satnarkoba Polres Aceh Tenggara pun terus menggencarkan penyuluhan dan patroli rutin, menargetkan kawasan yang dinilai rawan sebagai jalur masuk narkoba. Upaya ini, menurut pengamatan di lapangan, sedikit banyak mulai menunjukkan hasil, terbukti dari penurunan sejumlah kasus sepanjang beberapa bulan terakhir. Namun begitu, pihak Polres tetap mengingatkan bahwa ancaman narkoba selalu ada dan bisa berkembang kapan saja. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap aktivitas mencurigakan dapat segera dilaporkan dan ditangani.
Harapan besar disampaikan oleh aparat maupun kelompok masyarakat agar seluruh lapisan warga Agara tetap waspada dan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh negatif narkoba. Polres Aceh Tenggara memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran sabu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya kondisi kehidupan sosial yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
Laporan: Edi Sahputra




























