Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:10 WIB

50529 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENER MERIAH | Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Seorang pria berinisial RF (24) yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian tragis tersebut terjadi.

Kepastian mengenai penangkapan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos., yang menyebutkan bahwa Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. RF ditangkap pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kebun kopi yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Lokasi persembunyian pelaku ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Peristiwa yang menggemparkan warga itu terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit. Kedua korban—suami istri muda berinisial HBT (26) dan IYR (22)—ditemukan dalam kondisi tidak sadar di dalam rumah oleh warga sekitar. Menurut keterangan sejumlah saksi, sebelumnya terdengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, yang memicu kekhawatiran warga. Ketika dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, HBT dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di Rumah Sakit Umum Muyang Kute. IYR yang masih dalam kondisi kritis kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan upaya pencurian yang diketahui oleh korban. Dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri, namun kepergok oleh penghuni rumah hingga terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan kematian kedua korban. Walau begitu, kepolisian belum menyimpulkan secara definitif motif pelaku. Proses penyidikan lanjutan masih terus dijalankan guna mengungkap latar belakang serta kronologi kejadian secara menyeluruh.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik juga masih memeriksa beberapa saksi terkait untuk memperkuat alat bukti. Saat ini, RF telah diamankan di Markas Polres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara dalam waktu yang sangat lama, bahkan hingga seumur hidup.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Aparat menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan bahwa pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. (*)

Berita Terkait

13 Dugaan SL Ilegal di Tirtajati Cirebon, Perumda Dinilai Lemah Awasi
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Kecamatan Ketambe

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:49 WIB

Polsek Kubu Pantau Pertumbuhan Jagung di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Bersama Petani

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:47 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Kepenghuluan Jojol Bersama Petani

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:39 WIB

KUA Dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kubu Babussalam Gandeng Mahasiswa Kukerta UNRI Gelar Rashdul Kiblat

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:13 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Wilayah Sungai Segajah

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:10 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden, Polsek Kubu Tanam Jagung 3 Hektar

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

JAGA KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK KUBU RUTIN MONITORING TANAMAN JAGUNG

Senin, 13 Juli 2026 - 10:57 WIB

POLSEK KUBU UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN 11,19 GRAM SABU-SABU

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:11 WIB

POLSEK KUBU GELAR PATROLI KRYD DAN PEMERIKSAAN DI KEPENGHULUAN RANTAU PANJANG KIRI

Berita Terbaru