Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:10 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENER MERIAH | Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Seorang pria berinisial RF (24) yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian tragis tersebut terjadi.

Kepastian mengenai penangkapan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos., yang menyebutkan bahwa Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. RF ditangkap pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kebun kopi yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Lokasi persembunyian pelaku ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Peristiwa yang menggemparkan warga itu terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit. Kedua korban—suami istri muda berinisial HBT (26) dan IYR (22)—ditemukan dalam kondisi tidak sadar di dalam rumah oleh warga sekitar. Menurut keterangan sejumlah saksi, sebelumnya terdengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, yang memicu kekhawatiran warga. Ketika dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, HBT dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di Rumah Sakit Umum Muyang Kute. IYR yang masih dalam kondisi kritis kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan upaya pencurian yang diketahui oleh korban. Dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri, namun kepergok oleh penghuni rumah hingga terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan kematian kedua korban. Walau begitu, kepolisian belum menyimpulkan secara definitif motif pelaku. Proses penyidikan lanjutan masih terus dijalankan guna mengungkap latar belakang serta kronologi kejadian secara menyeluruh.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik juga masih memeriksa beberapa saksi terkait untuk memperkuat alat bukti. Saat ini, RF telah diamankan di Markas Polres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara dalam waktu yang sangat lama, bahkan hingga seumur hidup.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Aparat menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan bahwa pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. (*)

Berita Terkait

Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel Pancur Batu Pertanyakan Mandeknya Dua Laporan di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Kecamatan Ketambe
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:24 WIB

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Tingkatkan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polres Karo Razia HP dan Barang Bawaan Siswa SMA/SMK

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:21 WIB

Seorang Pria Diamankan Satres PPA-PPO Karo Terkait KDRT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:20 WIB

Polres Karo Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol di Bulan Mei-Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:16 WIB

Polres Karo Gelar Pengamanan Aksi unjuk Rasa Warga Desa Doulu Bersama Desa Semangat Gunung Terkait Retribusi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:21 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:59 WIB

Lia Hambali Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dibedakan dari Pihak yang Sedang Dipersoalkan dalam Kasus Air Panas Doulu

Senin, 1 Juni 2026 - 20:38 WIB

Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

CIMAHI

Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:40 WIB