Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Bronjong Ketambe Terancam Berujung Proses Hukum

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:47 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Proyek pembangunan bronjong di Desa Ketambe, Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan tajam publik. Indikasi ketidaksesuaian antara mutu pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis memunculkan kecurigaan soal proses perencanaan, pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Temuan sejumlah batu berukuran kecil yang digunakan sebagai pengisi bronjong, sementara struktur mencapai sembilan tingkat, menandai potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar konstruksi. Jika terbukti, keselamatan masyarakat dan kerugian negara adalah harganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM KOREK Aceh Tenggara berbicara lantang. Mereka meminta Dinas teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas segera melakukan pemeriksaan dan audit fisik di lapangan secara terbuka. Kualitas pekerjaan proyek menggunakan uang negara tidak boleh menjadi area kompromi. Proyek seperti ini, jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, sama artinya mengabaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam regulasi tersebut, Pasal 59 menuntut kontraktor dan penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, menetapkan spesifikasi teknis, serta menjaga keselamatan konstruksi demi melindungi kepentingan publik.

Tidak hanya pada mutu material, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) juga kerap diabaikan di lapangan. Padahal, aturan jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mengharuskan setiap pelaksanaan konstruksi memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) serta menjamin lingkungan kerja aman dan terbebas dari risiko kecelakaan. Kealpaan ini berpotensi menjerat pelaksana ke dalam ranah pidana jika terjadi kecelakaan atau korban jiwa, sesuai Pasal 55, Pasal 56 hingga Pasal 87 UU Jasa Konstruksi yang mengatur sanksi administratif hingga pidana pada pelanggar standar K3.

Sisi pengawasan juga tidak bisa disepelekan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengawasan dan pengendalian setiap proyek dana publik wajib dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ada mekanisme yang mewajibkan evaluasi berkala, audit fisik, dan pelaporan progres pekerjaan, sekaligus menjadi dasar pemberian sanksi pada penyedia jasa ataupun pejabat yang lalai melakukan pengawasan.

Dugaan pengambilan material batu dari sekitar lokasi juga menyinggung potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 207 hingga 209 mengatur sumber bahan, proses pengambilan, serta perlindungan terhadap dampak lingkungan. Jika tidak diikuti uji kelayakan, pengambilan material bisa diperkarakan karena merusak sumber daya alam dan merugikan lingkungan hidup sekitar lokasi proyek.

Tak kalah penting, pemberdayaan masyarakat lokal adalah mandat jelas dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 yang mewajibkan pelibatan usaha kecil dan masyarakat setempat, terutama di wilayah desa penerima proyek menggunakan dana APBN maupun APBD.

Beragam sinyal pelanggaran membawa pesan kuat: pembangunan infrastruktur daerah tidak boleh berjalan pada rel asal jadi. Pemerintah daerah, konsultan, vendor, hingga institusi pengawas perlu memastikan seluruh proyek publik mematuhi seluruh ketentuan UU dan peraturan teknis yang berlaku. Jika hasil audit menemukan spesifikasi, mutu, atau regulasi yang diabaikan, wajib ditempuh langkah koreksi hingga sanksi keras.

Ketika aturan dan regulasi menjadi sekadar formalitas, yang jadi korban adalah rakyat serta ekosistem daerah. Setiap pelanggaran dalam proyek publik pada akhirnya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara, dan itu tidak boleh terus dibiarkan. Penerapan hukum dan komitmen regulasi harus sejalan, agar pembangunan memberi manfaat nyata, bukan hanya tumpukan bronjong rapuh yang sewaktu-waktu bisa rubuh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (TIM)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
Maulid Nabi di SMAN 1 Lawe Sigala-gala, Perkuat Akhlak dan Karakter Siswa
Maulid Nabi di SMA Negeri 1 Lawe Sigala-gala: Momentum Perkuat Akhlak dan Karakter Generasi Muda
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:56 WIB

Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe

Jumat, 4 September 2026 - 01:05 WIB

Bupati Karo Kunjungi Kembali Posko Tempat Penampungan Sementara Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 00:56 WIB

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Jumat, 4 September 2026 - 00:41 WIB

Terkait Erupsi Gunung Sinabung Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Strategi dan Kesiapsiagaan Pasukan 

Kamis, 3 September 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Karo Cek Pengungsian Sinabung, Pastikan Dapur Umum dan Kebutuhan Warga Terlayani

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Peduli Erupsi Gunung Sinabung,Pemerintah Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 2 September 2026 - 07:41 WIB

320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Imbas Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 1 September 2026 - 12:35 WIB

Forkopimca Berastagi Bagikan 500 Masker kepada Masyarakat Terdampak Debu Vulkanik Gunung Sinabung

Berita Terbaru

JAWA BARAT

KELOM Bandung Rayakan HUT ke-81 RI Lewat Lomba dan Kebersamaan

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:11 WIB