Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Remaja Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

REDAKSI KARO

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:55 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menyampaikan bahwa tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri pascakejadian,” ujar AKP Eriks, Senin (12/1/2026) siang di Mapolres.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban Rojer Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe, pada malam pergantian tahun.

 

Korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.

 

Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, tim Sat Reskrim bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo.

 

Sat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa masih terdapat pelaku lain yang terlibat. Identitas mereka telah dikantongi dan proses pengejaran serta penyelidikan lanjutan terus dilakukan.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

 

“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan momen perayaan yang rawan terjadi gesekan antar kelompok. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aksi tawuran, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat dan hilangnya nyawa.

 

Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran dan kekerasan remaja, dengan mengedepankan dialog, pengawasan lingkungan, serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sejak dini.

 

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Tanah Karo, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

 

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Polsek Tigapanah Amankan Kegiatan Gowes Bareng Tour de Sinabung XI Tahun 2026
Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Karo Gelar Donor Darah
Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak,Satlantas Polres Karo Tindak 46 Pelanggaran
Pemkab Karo Bersama Insan Pers Jalin Sinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Ciptakan Rasa Aman Terhadap Wisatawan Terkait Erupsi Sinabung,Satpamobvit Polres Karo Patroli Wisata
Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe
Bupati Karo Kunjungi Kembali Posko Tempat Penampungan Sementara Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:00 WIB

Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Senin, 21 September 2026 - 20:30 WIB

Angin Kencang Disertai Hujan Deras, Plafon IGD RSUD Kutacane Ambruk

Senin, 21 September 2026 - 17:34 WIB

Kasat Binmas Aceh Tenggara menjadi Pembina Upacara, Pesan Jauhi Narkoba dan Knalpot Brong serta Siswa Bijak Bermedia Sosial

Senin, 21 September 2026 - 15:55 WIB

Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WIB

Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran

Jumat, 18 September 2026 - 08:58 WIB

RSUD H. Sahudin Kutacane Raih Penghargaan Dari BPJS Kesehatan Sebagai Faskes Terbaik

Jumat, 18 September 2026 - 00:08 WIB

Bupati H. M. Salim Fakhry Hadiri Pemusnahan Knalpot Brong di Mapolres Aceh Tenggara, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Jaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Angin Kencang Disertai Hujan Deras, Plafon IGD RSUD Kutacane Ambruk

Senin, 21 Sep 2026 - 20:30 WIB