Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (15/6/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah bangunan masjid yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo Pusako.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian di lokasi, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FA (39) dan AP (39), warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Sementara dua orang lainnya yang diduga turut berada di lokasi berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu set alat hisap (bong) yang masih terdapat sisa diduga narkotika jenis sabu pada kaca pirex, sejumlah paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 4,07 gram, beberapa plastik pembungkus kosong, serta tiga unit telepon genggam.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pencarian. Petugas juga memperoleh informasi mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut dan saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Kapolsek Kubu menyampaikan bahwa kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan oleh Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna dilakukan penyidikan, pengembangan perkara, serta pengungkapan jaringan yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut.
“Polsek Kubu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kubu,” tegas Kapolsek.
Saat ini perkara masih dalam proses penanganan lebih lanjut dan akan diteruskan oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir sesuai dengan kewenangan yang berlaku





























