Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI,ANALISANEWS.ID– Pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh ruang sosial tempat anak tumbuh dan berkembang, termasuk lingkungan keagamaan. Sebagai kelompok yang rentan, anak berhak tgok memperoleh rasa aman, perlindungan, kesempatan berpartisipasi, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Karena itu, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga harus menjadi ruang yang ramah, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak.

Komitmen tersebut terus diperkuat Pemerintah Kota Cimahi melalui berbagai program pembangunan berbasis hak anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyelenggaraan Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 perwakilan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama di Kota Cimahi. Kehadiran unsur lintas agama dalam kegiatan ini menjadi simbol kuat komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang lebih ramah dan aman bagi anak tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak. Selain menjadi tempat pembentukan karakter dan nilai-nilai moral, rumah ibadah juga berperan sebagai ruang sosial yang dapat memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.

Menurutnya, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. Melalui program ini, anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dan berkembang sesuai usia serta kebutuhannya.

“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama seluruh unsur keagamaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam berbagai aktivitas rumah ibadah.

Beberapa komitmen utama yang dituangkan dalam deklarasi tersebut antara lain menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menyediakan ruang bermain edukatif maupun pojok baca anak, menghadirkan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam perlindungan anak.

Selain itu, program ini juga mendorong terbentuknya Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) yang akan menjadi motor penggerak implementasi program di masing-masing rumah ibadah. Melalui tim tersebut, diharapkan lahir berbagai inisiatif seperti penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah ibadah.

DP3AP2KB Kota Cimahi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya toleransi dan penghormatan terhadap hak anak sejak usia dini. Melalui pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberagaman.

Pemerintah Kota Cimahi optimistis deklarasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di daerah. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi keagamaan, upaya mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh anak di Kota Cimahi. (Ipung).

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi

 

Berita Terkait

Sukses Besar! Open Tournament Catur Piala Panglima TNI di Bandung Diserbu 930 Peserta
Asgar Nusantara Ngahiji – Rangka Prabu Siliwangi yang Sebenar Benarnya.
Bantah Jadi Dalang Demo di Karawang, Jenal Aripin: Saya Justru Sudah Laporkan ke Gubernur
Warga Cikarang Surati Kepala Daerah, Minta Penyusunan RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Sawah dan Picu Banjir
Kompensasi Underpass Gatot Subroto, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon di Baros
Dimediasi BPD, Internal Panitia Pilkades Bantarjaya Kembali Solid Usai Miskomunikasi Anggaran
Ketua JMI Gobin: Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Harus Di usut Tuntas
Sengkarut Pilkades Desa Bantarjaya, Bendahara Panitia Pilkades Mengundurkan Diri!

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:29 WIB

Bhabinkamtibmas Aipda Saparuddin Sambang Warga Pulau Halang Muka, Sampaikan Pesan Menjaga keamanan desa bersama sama.

Selasa, 15 September 2026 - 17:18 WIB

Polsek Kubu Hadiri Penyuluhan Karhutla Bersama Tim Mabes TNI, Tekankan Sinergi Cegah Kebakaran Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 17:15 WIB

Jaga Keamanan Malam Hari, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD di Titik Rawan

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kubu Keliling Sampaikan Himbauan Lewat Pengeras Suara

Senin, 14 September 2026 - 12:54 WIB

Polsek Kubu Sosialisasikan Program Green Policing, Tanam Bibit Pohon Bersama Anak Didik TK Azzahra

Minggu, 13 September 2026 - 19:31 WIB

Patroli Rumah Ibadah di Wilayah Kubu, Polsek Kubu Pastikan Umat Beribadah dengan Aman dan Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 15:29 WIB

Kapolsek Kubu Goes to School : Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bullying hingga Karhutla di SMAN 2 Kubu

Rabu, 9 September 2026 - 09:18 WIB

Polsek Kubu Gencarkan Himbauan Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan Pakai Pengeras Suara

Berita Terbaru