LSM KOMPAK Desak Bupati dan Kadisdik Aceh Tenggara Copot PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Terbitkan SP Cacat Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum

ANALISA NEWS

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:18 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA – Adnan Kst Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara mendesak Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara segera mencopot oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua.

Desakan ini dipicu tindakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terstruktur, serta manipulasi informasi birokrasi terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

Persoalan bermula saat oknum PLT Kepsek meminta jam mengajar milik Ridho Asmarani. Karena guru PPPK tersebut menolak demi mempertahankan hak jam mengajarnya, oknum PLT Kepsek langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja berupa kehadiran tidak tepat waktu.

• SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena dianggap tidak hormat dan tidak menunjukkan loyalitas kepada atasan.

Hasil Investigasi dan Kejanggalan Administrasi:
Nihil Dasar Hukum Utama

Fisik SP 1 dan SP 2 tidak mencantumkan landasan hukum utama bagi kepala sekolah untuk menindak guru. Surat tersebut mengabaikan regulasi wajib seperti:

• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Landasan utama kedisiplinan bagi guru ASN.

• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Menegaskan kewajiban guru memiliki kedisiplinan melaksanakan tugas profesional di satuan pendidikan.

• Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: Mengatur kompetensi manajerial kepala sekolah untuk mengelola guru demi pendayagunaan SDM yang optimal.

Cacat Prosedur Tanpa Kolom Tembusan

Lembaran fisik SP 1 dan SP 2 sama sekali tidak memuat kolom tembusan resmi. Kepala UPTD Bambel, Bapak Nazar, saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan telah menerima fotokopi SP yang ditujukan kepada Ridho Asmarani br Selian, S.Pd. tersebut, namun mengaku belum sempat membacanya.

Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Pembinaan

Saat Ketua LSM KOMPAK meminta dokumen dasar penerbitan surat—seperti buku bimbingan guru atau rekam absensi kehadiran fisik—oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua tidak dapat menunjukkannya.

Dalih Arahan Dinas dan Bantahan Pihak GTK

Saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara pada hari Rabu, 13 Mei 2026, oknum PLT Kepsek berdalih penerbitan SP 1 dan SP 2 berdasarkan arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, saat korban mengonfirmasi langsung via telepon seluler kepada pihak GTK yang diwakili Bapak Ade Wardana, beliau menegaskan tidak tahu-menahu mengenai urusan SP tersebut.

Pernyataan Sikap Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara:

1. Mendesak Bupati dan Kadisdik segera mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua dari jabatannya atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi berat.

2. Menuntut pembatalan dokumen SP 1 dan SP 2 karena diterbitkan secara sepihak, penuh rekayasa, serta cacat prosedur hukum formal.

Menolak Intimidasi Terstruktur:

LSM KOMPAK menegaskan tidak akan tinggal diam melihat guru PPPK diintimidasi secara struktur demi kepentingan sepihak oknum pimpinan sekolah.

Ancaman Jalur Hukum:

LSM KOMPAK menyatakan siap membawa persoalan maladministrasi dan kesewenang-wenangan ini ke ranah hukum jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas.

Berita Terkait

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Emak-emak di Aceh Tenggara Blokade Jalan Lintas Kutacane, Protes Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Dituding Minta Guru Kembalikan Gaji, Pimpinan Pesantren Raudhatul Hasanah Angkat Bicara
‎Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎
Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:29 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Bayam Bersama Petani demi Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:07 WIB

Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung Guna Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun

Senin, 22 Juni 2026 - 16:48 WIB

Polsek Kubu Lakukan Pengecekan tanaman jagung untuk Ketahanan Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:00 WIB

ROAD TO RBR 2026, KAPOLRES ROHIL AJAK MASYARAKAT BERLARI LAWAN KARHUTLA DAN JAGA LESTARINYA ALAM ROHIL

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polda Riau Segarkan Organisasi, Sejumlah Pejabat Polres Rohil Dapat Penugasan Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Sungai Lilin, Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:20 WIB

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Peramabahan Kawasan Hutan Mangrove

Berita Terbaru