Kutacane — Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRK Aceh Tenggara, Senin (31/3/2026). Rapat berlangsung dengan suasana khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya. Penyampaian LKPJ ini menjadi bagian penting dalam siklus pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada legislatif dan masyarakat.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan wujud nyata akuntabilitas atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran. Laporan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah dalam berbagai sektor strategis. Ia menekankan bahwa penyampaian LKPJ tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat Aceh Tenggara atas kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025.

Bupati memaparkan sejumlah capaian penting yang telah diraih sepanjang tahun 2025. Di antaranya adalah peningkatan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi utama bagi kemajuan daerah. Selain itu, penguatan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah juga menjadi perhatian utama, mengingat sebagian besar masyarakat Aceh Tenggara menggantungkan hidup pada sektor ini. Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan, guna memastikan akses yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Meski berbagai capaian telah diraih, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi ke depan. Ia berharap dukungan dan sinergi dari DPRK serta seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. Masukan dan rekomendasi dari DPRK sangat diharapkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Pimpinan sidang dari pihak DPRK menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKPJ tersebut. DPRK akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pembahasan bersama komisi-komisi terkait sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Proses pembahasan LKPJ ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintah daerah pada tahun berikutnya, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara lebih tepat sasaran.
Penyampaian LKPJ juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa kepala daerah wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD setiap tahunnya. Dengan disampaikannya LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat terus bersinergi dalam membangun Aceh Tenggara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa mendatang. Pemerintah daerah bersama DPRK diharapkan dapat terus menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Laporan : Edi Sahputra





























