Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang dan Sita Sabu-Sabu 1,01 Gram Serta Barang Bukti Lainnya

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir, 16 Juni 2026 – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram. Pengungkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah hukum setempat.

Kegiatan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Jalan Makam Gang Penghulu Inang Sei Agas SK IV, Kepulauan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang kemudian diamankan, yaitu D.W dan R.H.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik bening kosong, 1 unit handphone merek OPPO warna biru, 1 unit handphone merek Infinix warna silver, dua buah korek api, serta satu set alat hisap narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama TF untuk dijual kembali dengan imbalan sebesar Rp1.000.000. Dari total 7 paket yang diterima, sebanyak 3 paket telah terjual. Diketahui D.W memiliki catatan kasus narkotika sebelumnya, sedangkan hasil tes urine keduanya menunjukkan reaksi positif terhadap zat Metamfetamin dan Amfetamin.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap kasus narkotika yang terungkap, baik berdasarkan laporan warga maupun hasil patroli. Kerja sama dan kepercayaan masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan yang berlaku dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.

Berita Terkait

Peduli Dampak Karhutla, Polsek Kubu Bagikan Masker Gratis di Jalan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:15 WIB

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saksikan Pemusnahan 133 Kilogram Tembakau Sintetis dan Ribuan Barang Bukti

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lanud Husein Sastranegara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Pemkot Cimahi Peringati HAN 2026, Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri

Senin, 29 Juni 2026 - 21:04 WIB

Pemkot Cimahi Perluas Layanan Kesehatan Melalui Rawat Jalan Sore

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:08 WIB

Ngatiyana: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Cimahi Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS

Berita Terbaru