Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Dua Tersangka Diamankan

REDAKSI KARO

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Polres Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial AS(38), Dosen IT&B Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers yang dihadiri insan pers di Mapolres,Selasa (29/9/2026) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya diamankan tim gabungan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, S.H, M.H., di wilayah Deli Serdang, Senin (28/9) dini hari.

 

Kapolres Karo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (26/9) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.

 

Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

 

Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan.

 

“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

 

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dan kemudian melakukan kekerasan setelah keberadaan mereka diketahui korban.

 

Korban kemudian meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.

 

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.

 

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan telah dilakukan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh penyidik.

 

“Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Hizkia.

 

Dalam proses pengembangan perkara, kedua tersangka juga disebut melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti. Polisi menyatakan telah memberikan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

 

Kapolres Karo menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

 

“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

 

Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

 

Kapolres menambahkan, meskipun perkara telah berhasil diungkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

 

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang,” pungkasnya.

 

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Polsek Tigapanah Gelar Sosialisasi Cegah Perundungan di SDN 040541 Suka Sipilihen
Polres Karo Gelar Syukuran Hari Jadi Lalu Lintas ke-71
Dari Limbah Jadi Cuan: USU Pelajari Inovasi Cascara Kopi Cimbang Sinabung di Karo
Konsisten Bagi Makanan Gratis Selama 2 Tahun, DPC GRIB Jaya Medan Terima Bantuan dari Logistik Hamba Allah
Rutan Kabanjahe Bersinergi dengan APH, Razia Gabungan Pastikan Rutan Bersih dari HP dan Narkoba
Polsek Tigapanah Amankan Kegiatan Gowes Bareng Tour de Sinabung XI Tahun 2026
Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Karo Gelar Donor Darah
Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:56 WIB

13  Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria DiamankaPaketn Polres Aceh Tenggara

Selasa, 29 September 2026 - 14:32 WIB

Bersama Bhayangkari, Kapolres Aceh Tenggara Ulurkan Kepedulian Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Selasa, 29 September 2026 - 09:00 WIB

Bersama Bhayangkari, Kapolres Aceh Tenggara Ulurkan Kepedulian Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Senin, 28 September 2026 - 23:05 WIB

Gerakan Pangan Murah Sasar Bukit Tusam dan Semadam, Bupati Agara: Ringankan Beban Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 22:39 WIB

Gerakan Pangan Murah Sasar Bukit Tusam dan Semadam, Bupati Agara: Ringankan Beban Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 14:02 WIB

Pelajar Bergantungan di Angkutan, Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Demi Keselamatan

Senin, 28 September 2026 - 11:10 WIB

Pelajar Bergantungan di Angkutan, Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Demi Keselamatan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Gerak Cepat Unit Identifikasi Polres Aceh Tenggara, Tangani TKP Warga Meninggal di Perapat Sepakat

Berita Terbaru