Peran Tegas Advokat Hayatul Makin S.H., Kawal Sidang Pembunuhan di PN Banyuwangi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:42 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi

Sosok penasihat hukum Hayatul Makin, S.H., menjadi perhatian publik dalam persidangan kasus pembunuhan karyawati BCA di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa, 21 April 2026, klien yang didampinginya, Gandhi Dibya Frandana, divonis 13 tahun penjara dan menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Sejak awal proses persidangan, advokat yang tergabung dalam organisasi PERADI tersebut tampil konsisten mengawal jalannya proses hukum.

Hayatul Makin menegaskan bahwa peran penasihat hukum bukan membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan hak hukum klien tetap terlindungi. Meski dia bersalah, setiap warga negara tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” tegas Hayatul Makin usai sidang.

Kasus yang menyita perhatian publik itu bermula dari peristiwa tragis di Banyuwangi.

Terdakwa Gandhi Dibya Frandana terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Budi Widiyanti, seorang karyawati BCA.

Jaksa Penuntut Umum Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut murni tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, bukan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang sempat berkembang di masyarakat.

Dalam fakta persidangan terungkap latar belakang keluarga pasangan tersebut. Terdakwa menikahi korban saat korban berstatus janda dengan dua anak perempuan yang kini masing-masing bersekolah di tingkat SMA dan menempuh pendidikan perguruan tinggi di Jember.

Usia keduanya terpaut 12 tahun, di mana saat kejadian pelaku berusia 42 tahun sementara korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, pasangan ini memiliki seorang anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP Negeri 4 Banyuwangi.

Peristiwa pembunuhan terjadi setelah terdakwa pulang mengantar anaknya ke sekolah.

Di rumah, ia mengambil pisau dapur lalu menusuk korban yang baru selesai mandi sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia.

Di persidangan, terdakwa mengaku tertekan persoalan keuangan di tempat kerjanya yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar dan tidak ingin sang istri mengetahui masalah tersebut.

Hayatul Makin menjelaskan, sejak awal tim penasihat hukum memahami bahwa perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana pembunuhan.

Pihaknya juga menghormati tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, menyesal, tidak berbelit-belit, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan satu-satunya orang tua bagi anaknya yang masih berstatus pelajar.

Putusan tersebut akhirnya diterima oleh terdakwa tanpa upaya hukum lanjutan.

Bagi Hayatul Makin, perkara ini menjadi pengingat bahwa peran advokat bukan sekadar membela, tetapi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanusiaan dalam setiap proses peradilan.

“Penegakan hukum harus tetap memberi ruang keadilan bagi semua pihak. Itulah fungsi advokat dalam sistem peradilan,” pungkasnya.(AVID)

Berita Terkait

Metode Tumpang Sari Bikin Jagung Betras di Tandan Sari Tumbuh Optimal Menjelang Panen Juni
Perkuat Swasembada Pangan Polresta Pekanbaru: Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan ke Petani
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader
Dr Darlian Pone Buka Muscam Partai Golkar Kecamatan Bahuga, Haris Hermanto Terpilih Aklamasi
Tempat Nongkrong Paling Ramai di Medan Sunggal: SB Kupi Hadirkan Menu Lengkap Favorit Semua Kalangan
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan: Wadah Silaturahmi dan Pererat Sinergi Media-Kepolisian
Sapa Warga Binaan, Karutan Tarutung dan Jajaran Beri Pengarahan serta Pembagian Hadiah Pertandingan Olahraga HBP Ke-62

Berita Terkait

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:24 WIB

The Trump Administration’s Legacy in World Politics: An Assessment

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:11 WIB

China’s Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Berita Terbaru