Pemkot Cimahi Luncurkan WFH, Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Publik

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 19:29 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI, ANALISANEWS – Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa  penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis dalam memperkuat sistem kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil. “Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

Kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja ASN yang lebih fleksibel tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 % pegawai menjalankan WFH dan 25 % tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kebijakan WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. Hal yang sama juga berlaku bagi para camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di wilayah.

Untuk unit layanan publik langsung seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khususnya layanan kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung. Kendati demikian, pengaturan teknis pelaksanaan WFH pada unit layanan publik tetap dimungkinkan secara terbatas, sepanjang tidak mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.

Selain aspek pelayanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi. Pemerintah kota mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta mengajak ASN beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi serta penghematan anggaran operasional.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan yang ketat melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam sistem. Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional, dan pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.Pemkot Cimahi akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini. Laporan pelaksanaan dari masing-masing perangkat daerah akan menjadi dasar penilaian efektivitas WFH, baik dari sisi penghematan anggaran, efisiensi energi, maupun kualitas pelayanan publik.

“Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” tutup Ngatiyana.

Dengan penerapan WFH ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( Ipung ).

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi

Berita Terkait

Pemkot Cimahi Gagas Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dan Wisata
Ngatiyana Serahkan Sertifikat RB 2025, Diskominfo Cimahi Raih Nilai Tertinggi 91,61
Ngatiyana: Peringkat A Cimahi Techno Park Bukti Ekosistem Inovasi Cimahi Tepat Jalur
Pemkot Cimahi Perluas Layanan Kesehatan Melalui Rawat Jalan Sore
Ngatiyana: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Cimahi Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah
Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park
Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS
Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:31 WIB

Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Menyimpang: Rp134 Juta untuk Siapa?

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:02 WIB

Peduli Korban Kebakaran, Yahdi Hasan Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Warga Batu Bulan I

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:39 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:47 WIB

Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Bronjong Ketambe Terancam Berujung Proses Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:40 WIB

Laksanakan Perintah Kasad, Kodim 0108/Agara Tuntaskan Program Bedah RTLH, Danposramil Lawe Bulan Serahkan Kunci Rumah Layak Huni

Senin, 6 Juli 2026 - 18:11 WIB

Proyek Bronjong Desa Ketambe Disorot: Dugaan Mutu Material Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan, LSM KOREK Desak Audit Menyeluruh

Senin, 6 Juli 2026 - 13:47 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Berita Terbaru