Pemkot Cimahi Luncurkan WFH, Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Publik

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 19:29 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI, ANALISANEWS – Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa  penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis dalam memperkuat sistem kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil. “Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

Kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja ASN yang lebih fleksibel tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 % pegawai menjalankan WFH dan 25 % tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kebijakan WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. Hal yang sama juga berlaku bagi para camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di wilayah.

Untuk unit layanan publik langsung seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khususnya layanan kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung. Kendati demikian, pengaturan teknis pelaksanaan WFH pada unit layanan publik tetap dimungkinkan secara terbatas, sepanjang tidak mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.

Selain aspek pelayanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi. Pemerintah kota mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta mengajak ASN beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi serta penghematan anggaran operasional.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan yang ketat melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam sistem. Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional, dan pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.Pemkot Cimahi akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini. Laporan pelaksanaan dari masing-masing perangkat daerah akan menjadi dasar penilaian efektivitas WFH, baik dari sisi penghematan anggaran, efisiensi energi, maupun kualitas pelayanan publik.

“Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” tutup Ngatiyana.

Dengan penerapan WFH ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( Ipung ).

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi

Berita Terkait

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern
Cimahi Tetap Layani Adminduk Saat Libur Nasional
Cimahi Jadi Tuan Rumah Rakor Disdukcapil Jabar, Tekankan Keamanan Data
Pemkot Cimahi dan GOW Gelar Seminar, Dorong Pemberdayaan dan Kesetaraan Perempuan
Pemkot Cimahi Pantau Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD, Pastikan Kesiapan Siswa
Pemkot Cimahi Cairkan Bantuan Pangan untuk Puluhan Ribu Warga
Musrenbang RKPD 2027 Kota Bandung Perkuat Inovasi “Laci RW” Sebagai Tulang Punggung Perencanaan Berbasis Data
Cimahi Perkuat Mitigasi Bencana, Luncurkan Aplikasi KANDAGA

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:00 WIB

Polsek Kubu Cek Lahan Ketahanan Pangan Jagung Kuartal II 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 09:40 WIB

Polsek Kubu Lakukan Pemantauan Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan Daerah

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:14 WIB

Polsek Kubu Perluas Pemantauan Tanaman Jagung, Kawal Ketahanan Pangan di Teluk Nilap

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:00 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Guna Dukung Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:57 WIB

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 54,3 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:58 WIB

POLSEK KUBU MONITORING PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG SELUAS 2 HEKTAR DI KEPULAUAN SUNGAI MAJO

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

POLSEK KUBU TANAM JAGUNG SISTEM TUMPANG SARI SELUAS 4 HEKTAR DI TELUK NILAP, DUKUNG PENUH KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:34 WIB

TERUS PERLUAS LAHAN TANAM, POLSEK KUBU TANAM JAGUNG SELUAS 0,5 HEKTAR DI KEPULAUAN TELUK PIYAI

Berita Terbaru