Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

ANALISA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:29 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum wartawan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kini memasuki babak baru setelah pihak Lapas melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kronologi kejadian yang berlangsung sejak awal Maret 2026 ini bermula dari pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan berinisial AW.

Pada 4 Maret 2026, dua orang yang mengaku wartawan dari media online dan organisasi masyarakat mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari informasi terkait dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak Lapas tidak menemukan nama warga binaan yang dimaksud dan menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi dari kepolisian mengenai keterlibatan warga binaan dalam kasus narkotika yang diberitakan.

Pihak Lapas kemudian mengarahkan kedua wartawan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan kepolisian.

Sehari berselang, sejumlah media daring mulai memuat berita yang menuding adanya pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru.

Tim humas Lapas segera memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi kepada media terkait.

Namun, hak jawab tersebut tidak kunjung dimuat, bahkan pemberitaan baru yang menuntut pencopotan Kepala Lapas kembali muncul.

Upaya klarifikasi terus dilakukan oleh pihak Lapas, termasuk dengan mengadakan pertemuan langsung dengan oknum wartawan yang bersangkutan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas berinisiatif memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kerja sama media, namun kemudian muncul permintaan tambahan uang dengan dalih untuk menurunkan konten di media sosial.

Permintaan tersebut semakin meningkat, hingga akhirnya pihak Lapas menilai hal ini telah mengarah pada dugaan pemerasan.

Situasi semakin memanas ketika oknum wartawan kembali meminta uang dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp15 juta, untuk menghapus seluruh konten pemberitaan di media daring dan media sosial.

Pihak Lapas yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya. Pada 19 Maret 2026, setelah dilakukan penyerahan uang yang diminta di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, tim kepolisian langsung mengamankan oknum wartawan tersebut beserta barang bukti, sementara rekannya melarikan diri.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan.

Ketua Assosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Pekanbaru, Rosbinner. Hutagaol, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum wartawan tersebut telah mencoreng marwah dan integritas profesi jurnalis.

Menurutnya, permintaan uang dengan dalih take down berita bukanlah bagian dari praktik jurnalistik, melainkan perbuatan pribadi yang menyimpang dari kode etik dan aturan pers.

Rosbinner menyoroti pentingnya hak jawab dalam pemberitaan dan menegaskan bahwa hak jawab adalah kewajiban media untuk melayani, bukan untuk ditawar atau dijadikan objek transaksi.

Ia juga menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi, bukan transaksi, serta tidak ada ruang dalam kode etik jurnalistik untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas, Yuniarto, menyatakan bahwa berbagai langkah telah dilakukan secara berkelanjutan, seperti razia rutin, penguatan pengawasan, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.

Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, organisasi profesi wartawan mendorong agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang benar sesuai Undang-Undang Pers, serta mendukung aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh insan pers dan aparat pemerintah agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan yang mencederai nama baik jurnalistik maupun institusi negara.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan selektif dalam menerima informasi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. (*)

Berita Terkait

Rutan Tarutung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI–POLRI, Wujudkan Lingkungan Rutan yang Aman dan Tertib
Rutan Humbahas Gelar Razia Insidentil, Perkuat Komitmen Berantas HALINAR Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut
Rutan Tarutung Laksanakan Razia Insidentil, Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Langsung Penggeledahan dan Perkuat Komitmen Berantas HALINAR
Doa dan Ucapan Selamat Mengalir, Dedi Rizaldi Kembali Terpilih sebagai Ketua Satgas PD II GM FKPPI Sumatera Utara
Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga
Perkuat Profesionalisme dan Kekompakan, AJMI Bagikan Seragam kepada Wartawan Mitra Kodam I/BB
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
Kunjungi Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Hercules Beri Apresiasi Tinggi Gerakan Makan Gratis yang Hidup dari Ketulusan Kader

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Banda Aceh Darurat Pelanggaran Syariat? Ketegasan Penegakan Hukum Dipertanyakan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:54 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:37 WIB

Yahdi Hasan Ajak Ayah Antar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Aceh

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:41 WIB

Utang Pemko Banda Aceh Disorot, Warga Tagih Janji Politik Illiza-Afdhal Soal Air Bersih dan Pendidikan Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:47 WIB

Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Berita Terbaru