Kuasa hukum menilai publikasi informasi medis tanpa persetujuan keluarga berpotensi melanggar ketentuan hukum. RSUD Siti Fatimah diberi waktu 3 x 24 jam untuk menanggapi somasi.
PALEMBANG —ANALISANEWS.ID
Pihak keluarga almarhumah bayi berusia 19 hari melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan. Somasi tersebut dilayangkan menyusul konferensi pers yang diunggah pihak rumah sakit melalui akun TikTok resminya pada Kamis (22/10/2026), yang menurut kuasa hukum keluarga memuat informasi rekam medis pasien ke ruang publik tanpa persetujuan keluarga.
Kuasa hukum keluarga menilai penyampaian informasi medis tersebut perlu dipersoalkan dari aspek perlindungan kerahasiaan rekam medis dan hak pasien. Mereka meminta pihak rumah sakit memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan melalui surat somasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, konferensi pers tersebut membahas kondisi almarhumah bayi dari keluarga Ny. J., mulai dari riwayat sejak lahir hingga meninggal dunia.
Nopi Anwar, selaku kuasa hukum keluarga, menyayangkan penyampaian informasi yang dinilainya tidak semestinya dibuka kepada publik.
“Benar konferensi pers itu sudah dibuat dan diunggah oleh akun media sosial RSUD Siti Fatimah. Kami menyayangkan adanya penyampaian yang kurang tepat untuk disampaikan ke ruang publik. Dalam konferensi pers tersebut, pihak RSUD Siti Fatimah telah membocorkan isi rekam medis milik klien kami mulai dari lahir hingga sampai dengan meninggal. Itu jelas kontradiktif dengan peraturan perundang-undangan yang melarang membuka rekam medis tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarga pasien,” ujar Nopi Anwar.
Kuasa Hukum Layangkan Somasi 3 x 24 Jam
Kuasa hukum keluarga menyatakan telah melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada pihak RSUD Siti Fatimah pada Jumat (23/10/2026).
Dalam somasi tersebut, pihak keluarga memberikan waktu 3 x 24 jam kepada rumah sakit untuk menanggapi keberatan mereka terkait konferensi pers yang telah diunggah melalui media sosial. Menurut keterangan kuasa hukum, video tersebut telah ditonton sekitar 98 ribu kali.
Kuasa hukum lainnya, Neko Ferlyno, S.H., menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tanggapan dari rumah sakit dalam tenggat waktu yang diberikan.
“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi itu diterima dan tidak ada tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum serius terhadap RSUD Siti Fatimah Az-Zahra,” tegas Neko Ferlyno.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak keluarga menginginkan adanya penjelasan dan penyelesaian atas persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan perlindungan privasi serta kerahasiaan informasi medis pasien.
Penasihat Hukum Soroti Kerahasiaan Rekam Medis
Penasihat hukum Ny. J., Muhammad Yurwanra, S.H., juga menyampaikan keberatan atas publikasi informasi yang dinilainya tidak semestinya menjadi konsumsi publik.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Muhammad Yurwanra menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan meminta agar hak-hak kliennya tetap dilindungi.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai kerahasiaan rekam medis dan menyebut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 sebagai salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, pembukaan informasi medis kepada publik harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persetujuan tertulis pihak yang berwenang atau dasar hukum lain yang membolehkan pengungkapan informasi tersebut.
Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan hak pasien, kepentingan keluarga, serta kewajiban rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan informasi medis.
Aspek Hukum dan Hak Jawab Rumah Sakit
Kerahasiaan rekam medis merupakan bagian penting dari perlindungan hak pasien. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara ini perlu didasarkan pada isi publikasi, jenis informasi yang diungkapkan, dasar pengungkapan, persetujuan yang dimiliki, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan hukum yang relevan perlu ditelaah secara cermat, termasuk regulasi mengenai rekam medis, perlindungan data pribadi, dan pengecualian pengungkapan informasi yang dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, dugaan pelanggaran maupun kemungkinan konsekuensi pidananya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak RSUD Siti Fatimah Az-Zahra mengenai somasi yang dilayangkan kuasa hukum keluarga dalam materi yang diterima redaksi.
Redaksi Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RSUD Siti Fatimah Az-Zahra untuk memberikan penjelasan mengenai tujuan konferensi pers, dasar pengungkapan informasi medis, serta tanggapan atas keberatan keluarga.
Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya menjaga kerahasiaan rekam medis sekaligus memastikan setiap persoalan pelayanan kesehatan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
(Red)

































