Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, JL Pangeran Diponegoro No.30, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152. Kamis (16/04/2026).
Hal ni merupakan tindak lanjut dari hasil survei dan asesmen terhadap perizinan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola kehutanan serta memastikan pemanfaatan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen dalam mendukung langkah pemerintah pusat terkait penertiban kawasan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan yang keberlanjutan
Dianya juga menegaskan bahwa sumber daya alam.peran serta kebijakan dari pemerintah pusat sangatlah penting karna dalam penataan dan penertiban kawasan hutan terjaga dengan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, terutama di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Bupati Karo.
Tidak hanya itu saja sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk mengawal implementasi kebijakan agar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kepala daerah di Sumatera Utara, serta unsur pemerintah pusat yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Agenda utama kegiatan adalah pemaparan kebijakan pencabutan perizinan pemanfaatan hutan serta langkah-langkah strategis dalam penataan kawasan hutan ke depan
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo bersama sejumlah perwakilan perangkat daerah lainnya sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap kebijakan penataan kawasan hutan.
(Ebenezer Tarigan )





























