Bandung, Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seorang aktivis dari organisasi hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), di bahas dalam SEMINAR dengan rajuk “Analisis Kritis atas Serangan terhadap Andrie Yunus dalam Perspektif Pola Kekerasan terhadap Pembela
HAM”, pada Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Peristiwa tersebut bukan hanya meninggalkan luka pada tubuh korban, tetapi juga dampak jangka panjang yang ditimbulkannya.
Sebagai Narasumber maupun Pemateri dalam seminar tersebut diantaranya :
1. Indra Wijaya – Presma Unisal, Koordinator Aliansi BEM se-Kabupaten Bandung
2. Emil Abudzar – Presma STIKEP, Koordinator Mahasiswa Aktivis PPNI Kesehatan (Via Online – Garut)
3. Rujhan Saiful – Presma Polman, Koordinator Daerah FKMPI ( Via Online – Karawang)
4. Tubagus Tihan – Presma Poltekesos, Koorsunas BEMSI, Koordipnas Fornassosmas
Presma Unisal, Koordinator Aliansi BEM se-Kabupaten Bandung, Indra Wijaya, Dalam pemaparannya, mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan harus diletakkan dalam kerangka hukum dan perlindungan terhadap pembela HAM.
Ia menekankan bahwa secara yuridis, peristiwa ini memenuhi unsur penganiayaan berat yang berpotensi mengarah pada percobaan pembunuhan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan menyentuh aktor intelektual.
Lebih lanjut, sebagai representasi aliansi mahasiswa Kabupaten Bandung, ia menyatakan komitmen moral dan politik bahwa gerakan mahasiswa akan menjadi “mata publik” dalam mengawal kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan hingga tuntas, transparan, dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
Sementara itu, Emil Abudzar, sebagai Presma STIKEP, Koordinator Mahasiswa Aktivis PPNI Kesehatan Garut, secara Video Conference, melihat kasus ini dari perspektif medis dan etika kemanusiaan.
Ia menyampaikan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan ekstrem yang secara medis dapat menyebabkan kerusakan permanen dan trauma jangka panjang.
Ia membandingkan dengan praktik gerakan mahasiswa yang selalu menyiapkan tim medis dalam setiap aksi demonstrasi sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.
Namun, dalam kasus ini, korban justru mengalami serangan ketika menyampaikan gagasan secara persuasif melalui ruang diskusi publik.
Emil juga menyampaikan bahwa konteks serangan yang beririsan dengan kritik terhadap
kebijakan sektor keamanan, termasuk wacana RUU TNI, menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya keterkaitan dengan struktur kekuasaan.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembuktian hukum yang transparan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai spekulasi, melainkan diuji secara objektif.
Disisi lain Rujhan Saiful sebagai Presma Polman, Koordinator Daerah FKMPI Karawang juga menyampaikan sikap tegas via online dari kalangan politeknik melalui jaringan FKMPI.
Ia menilai bahwa kasus ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan aktivis.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa gerakan mahasiswa, khususnya dari kalangan politeknik, siap mengawal kasus ini melalui tekanan publik, termasuk aksi demonstrasi di ruang-ruang publik apabila proses hukum tidak berjalan secara transparan dan adil.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini hanya akan membuka ruang bagi kekerasan serupa di masa depan.
Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat, lugas, dan menyeluruh dalam mengusut kasus ini.
Sedangkan, Tubagus Tihan, Presma Poltekesos, Koorsunas BEMSI, Koordipnas Fornassosmas dalam pemaparannya menyampaikan analisis yuridis yang lebih
komprehensif dan struktural.
Ia menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi sebagai bentuk pembungkaman ekstrem terhadap suara kritis, khususnya dalam isu relasi sipil-militer dan potensi kembalinya praktik dwifungsi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip HAM dan demokrasi.
Oleh karena itu, ia mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap aktivis, siapapun pelakunya.
Lebih lanjut, ia mendorong seluruh institusi negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia,
untuk memberikan klarifikasi dan sikap resmi guna menjawab keresahan publik.
Ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk menghindari krisis kepercayaan.
Dalam penutupnya, ia menyampaikan bahwa gerakan mahasiswa akan terus mengawal
kasus ini secara serius, dan tidak menutup kemungkinan adanya eskalasi gerakan apabila tidak terdapat kejelasan hukum.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan perlindungan pembela HAM.
Kesimpulan Umum dalam
Diskusi seminar menyepakati bahwa kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus memiliki dimensi yang melampaui tindak kriminal biasa dan harus dilihat dalam kerangka perlindungan pembela HAM. Terdapat penekanan kuat pada pentingnya diantaranya :
● Pengusutan yang menyeluruh hingga aktor intelektual
● Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum
● Keterlibatan lembaga HAM independen.
● Pengawalan publik oleh gerakan mahasiswa
Diskusi Seminar tersebut juga merekomendasi 4 poin penting diantaranya :
1. Mendesak Negara untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel.
2. Mendorong keterlibatan lembaga independen untuk memastikan objektivitas
investigasi.
3. Menuntut negara menjamin perlindungan terhadap seluruh pembela HAM.
4. Menguatkan konsolidasi gerakan mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap Proses Hukum.
(Redaksi)






















