DPRD Hanya Berwenang Setujui APBD, Tak Boleh Atur Proyek – APAK Jabar

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 17:17 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS.ID||BANDUNG, 8 September 2026 –  

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat menyoroti maraknya praktik penambahan syarat atau “kondisi khusus” terhadap proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut APAK, praktik tersebut telah melampaui batas konstitusional dan mencederai prinsip pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.

Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan secara hukum tata negara DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur rincian teknis proyek dalam APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPRD hanya memiliki tiga fungsi konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berwenang menyetujui atau menolak rancangan APBD secara keseluruhan — bukan mengatur rincian teknis, lokasi, spesifikasi, maupun pemilihan pelaksana proyek. Itu ranah eksekutif,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Senin (8/9/2026).

Tiga Bentuk Penyimpangan

APAK mencatat ada tiga bentuk penyimpangan yang kerap terjadi terkait kondisionalitas APBD.

  • Pertama, intervensi berlebihan._ DPRD memasukkan atau mengubah proyek di luar dokumen perencanaan resmi KUA-PPAS, mengatur spesifikasi konstruksi, hingga menunjuk calon penyedia jasa. “Secara yuridis, hal ini cacat hukum mutlak karena melampaui fungsi anggaran dan mencampuri ranah pelaksanaan,” tegas Yadi.
  • Kedua, potensi benturan kepentingan._ Apabila anggota DPRD atau keluarganya memiliki usaha yang terkait dengan proyek yang disyaratkan, hal itu melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. “Jika disertai permintaan imbalan, sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
  • Ketiga, pelanggaran prinsip penganggaran._ DPRD tidak berwenang mengubah rincian belanja secara sepihak. Setiap perubahan harus tetap dalam kerangka perencanaan yang telah disepakati. Pelanggaran ini dapat menyebabkan APBD dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat melalui mekanisme evaluasi.

Dampak ke Pelayanan Publik

Yadi menyebut kondisionalitas yang melampaui wewenang berdampak langsung kepada masyarakat. Proyek menjadi terlambat, biaya membengkak, prioritas rakyat tergeser, dan muncul ketidakpastian hukum.

“APBD yang bermasalah prosedural dapat dihentikan pelaksanaannya. Akibatnya pelayanan publik terganggu,” katanya.

APAK: Anggaran Rakyat Bukan Alat Tawar-Menawar

Dalam kesimpulannya, APAK menegaskan DPRD berwenang MENYETUJUI atau MENOLAK APBD, TIDAK BERWENANG MENGATUR pelaksanaan proyek di dalamnya.

“Setiap syarat yang melampaui fungsi anggaran adalah pelanggaran hukum tata negara, berpotensi membatalkan anggaran, dan dapat dikenai sanksi pidana jika disertai unsur KKN,” pungkas Yadi.

APAK menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menuntut transparansi setiap syarat yang dipasang DPRD. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat, BPK, maupun KPK.

“Anggaran rakyat harus untuk rakyat, bukan alat tawar-menawar kekuasaan,” tegasnya.

“DARI RAKYAT

OLEH RAKYAT

UNTUK RAKYAT”

 

Analisis Hukum dan Tata Kelola

Sumber: UU 23/2014, UU 17/2014, UU 28/1999, Permendagri 86/2017

 

**Ipung**

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Bahyudin Ubaydilah Tegaskan Keberatan Namanya Dibawa-bawa dalam Proyek Rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rante
Ketum PIM Akhmad Ikhsan: Prestasi BRIJARBARA SMPN 5 Contoh Kepemimpinan Sejak Dini
Siap Harumkan Nama Kota Bandung: BRIJARBARA SMPN 5 & SMPN 7 Berlaga di Kejurda FORBASI Jawa Barat 2026
Warga Apresiasi Pengecoran Jalan Raya Sukatani di Depan RS DKH
Sidak Underpass Cimahi, KDM Tanyakan Kepastian Upah Pekerja
Ketua DPRD Cimahi Gaungkan Gerakan “Sampah Bisa Jadi Duit”, Hasilnya untuk Kas RT dan Santunan Yatim
Dugaan Fiktif,Pemalsuan Tanda Tangan Pengurus SPJ Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar Disorot LSM GANAS
Prihatin Warga Kesulitan Cari Pengurus Jenazah, Ketua DPRD Cimahi Dorong Pelatihan Pemulasaran

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ardiansyah Saragih Apresiasi Kapolri: Polri Tunjukkan Kinerja Gemilang dalam Pengungkapan 1,1 Ton Sabu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:04 WIB

UPT Pemasyarakatan se-Tanjung Gusta Medan Bersinergi Melaksanakan Penanaman Pohon: Lapas Kelas I Medan Lanjutkan Aksi dengan Panen Jagung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Doa dan Kebersamaan di Sela Rutinitas Puasa Senin-Kamis Masjid Jamik Kebun Bunga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Lahan Adaptif Cuaca

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Puluhan Hektare Galian C di Cibarusah Disorot, GANAS Minta Legalitas dan Dokumen Lingkungan Diaudit

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:42 WIB