KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 00:49 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,ANALISANEWS.ID — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan dan kedisiplinan kepala daerah terhadap ketentuan pakaian dinas sebagai bentuk keteladanan dalam menjalankan pemerintahan.

Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menilai pakaian dinas bukan sekadar soal seragam atau penampilan. Hal itu merupakan bagian dari identitas, wibawa, disiplin, dan ketertiban aparatur pemerintahan.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu menempatkan pakaian dinas sebagai penanda identitas dan wibawa ASN serta mengatur jenis pakaian beserta atribut dan kelengkapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, yang harus dipertanyakan adalah apakah aturan tersebut sudah disesuaikan dan dijalankan secara konsisten. Ketaatan dan kedisiplinan merupakan cermin kepribadian seseorang, terlebih bagi seorang pemimpin yang menjadi teladan bagi bawahannya,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Sabtu (5/9/2026).

Kepala Daerah Harus Jadi Teladan

Menurut Yadi, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai pemimpin pemerintahan daerah. Karena itu, kepala daerah semestinya memberikan contoh nyata kepada seluruh ASN mengenai kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan.

APAK juga mengingatkan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah tentang pakaian dinas ASN agar selaras dengan ketentuan Permendagri tersebut.

“Kalau ASN di lingkungan pemerintah daerah dituntut disiplin dan patuh terhadap aturan pakaian dinas, maka kepala daerah juga harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai bawahan diwajibkan tertib, sementara pemimpinnya justru tidak memberikan contoh yang sama,” tegasnya.

Minimal Gunakan Atribut Kedinasan

APAK berpandangan, dalam agenda resmi pemerintahan termasuk saat menyampaikan pidato atau kegiatan yang merepresentasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepala daerah semestinya menggunakan pakaian atau atribut kedinasan sesuai ketentuan.

“Minimal menggunakan seragam ASN atau atribut resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal gaya berpakaian, tetapi soal identitas jabatan, wibawa pemerintahan dan keteladanan,” kata Yadi.

Ia menambahkan, kepala daerah merupakan figur yang mudah menjadi rujukan bagi ASN dan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun dapat menjadi indikator budaya disiplin dalam pemerintahan.

“Ketaatan terhadap aturan harus menjadi budaya. Jangan membangun kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat atau ASN di bawahnya. Pemimpin harus berada di barisan paling depan dalam memberikan contoh kepatuhan,” ujarnya.

Cermin Kepemimpinan Masa Depan

APAK menilai persoalan kedisiplinan aparatur tidak boleh dipandang sepele. Budaya tertib, patuh, dan menghormati aturan merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

“Ketaatan dan kepatuhan mencerminkan kepribadian seseorang. Dari sikap sederhana seperti disiplin terhadap ketentuan kedinasan, masyarakat bisa melihat bagaimana seorang pemimpin menghargai aturan. Ini juga menjadi salah satu tolok ukur kepemimpinan bangsa di masa depan,” tutur Yadi.

APAK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh ketentuan mengenai pakaian dinas ASN telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diterapkan secara konsisten.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan selera berpakaian seseorang. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan ketika seseorang menjalankan tugas dan membawa nama institusi pemerintahan. Pemimpin harus memberi contoh, bukan sekadar memberikan perintah,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.

Berita Terkait

Ketum PIM Akhmad Ikhsan: Prestasi BRIJARBARA SMPN 5 Contoh Kepemimpinan Sejak Dini
Siap Harumkan Nama Kota Bandung: BRIJARBARA SMPN 5 & SMPN 7 Berlaga di Kejurda FORBASI Jawa Barat 2026
Warga Apresiasi Pengecoran Jalan Raya Sukatani di Depan RS DKH
Sidak Underpass Cimahi, KDM Tanyakan Kepastian Upah Pekerja
Ketua DPRD Cimahi Gaungkan Gerakan “Sampah Bisa Jadi Duit”, Hasilnya untuk Kas RT dan Santunan Yatim
Dugaan Fiktif,Pemalsuan Tanda Tangan Pengurus SPJ Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar Disorot LSM GANAS
Prihatin Warga Kesulitan Cari Pengurus Jenazah, Ketua DPRD Cimahi Dorong Pelatihan Pemulasaran
Jeriken BBM di Lokasi Proyek Kali Ciherang Rp14,2 Miliar Picu Sorotan, Asal Pasokan Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:17 WIB

HUT Golkar ke-62, Ketua DPD II Aceh Tenggara Sebut, Golkar Harus Dirasakan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili oleh Wakapolres Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PGRI Periode 2024–2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pemulihan Pascabencana di Aceh Tenggara, PRR Pusat Pinjamkan 18 Unit Alat Berat dan Delapan Dump Truck

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Dispora Aceh Salurkan Bantuan Olahraga ke SMA/SMK di Aceh Tenggara*

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Sambut Hari Humas Polri ke-75, Polres Aceh Tenggara Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:13 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Berita Terbaru