BANDUNG,ANALISANEWS.ID — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan dan kedisiplinan kepala daerah terhadap ketentuan pakaian dinas sebagai bentuk keteladanan dalam menjalankan pemerintahan.
Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menilai pakaian dinas bukan sekadar soal seragam atau penampilan. Hal itu merupakan bagian dari identitas, wibawa, disiplin, dan ketertiban aparatur pemerintahan.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu menempatkan pakaian dinas sebagai penanda identitas dan wibawa ASN serta mengatur jenis pakaian beserta atribut dan kelengkapannya.
“Intinya, yang harus dipertanyakan adalah apakah aturan tersebut sudah disesuaikan dan dijalankan secara konsisten. Ketaatan dan kedisiplinan merupakan cermin kepribadian seseorang, terlebih bagi seorang pemimpin yang menjadi teladan bagi bawahannya,” ujar Rd. Yadi Suryadi di Bandung, Sabtu (5/9/2026).
Kepala Daerah Harus Jadi Teladan
Menurut Yadi, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai pemimpin pemerintahan daerah. Karena itu, kepala daerah semestinya memberikan contoh nyata kepada seluruh ASN mengenai kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan.
APAK juga mengingatkan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah tentang pakaian dinas ASN agar selaras dengan ketentuan Permendagri tersebut.
“Kalau ASN di lingkungan pemerintah daerah dituntut disiplin dan patuh terhadap aturan pakaian dinas, maka kepala daerah juga harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai bawahan diwajibkan tertib, sementara pemimpinnya justru tidak memberikan contoh yang sama,” tegasnya.
Minimal Gunakan Atribut Kedinasan
APAK berpandangan, dalam agenda resmi pemerintahan termasuk saat menyampaikan pidato atau kegiatan yang merepresentasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepala daerah semestinya menggunakan pakaian atau atribut kedinasan sesuai ketentuan.
“Minimal menggunakan seragam ASN atau atribut resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan soal gaya berpakaian, tetapi soal identitas jabatan, wibawa pemerintahan dan keteladanan,” kata Yadi.
Ia menambahkan, kepala daerah merupakan figur yang mudah menjadi rujukan bagi ASN dan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun dapat menjadi indikator budaya disiplin dalam pemerintahan.
“Ketaatan terhadap aturan harus menjadi budaya. Jangan membangun kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat atau ASN di bawahnya. Pemimpin harus berada di barisan paling depan dalam memberikan contoh kepatuhan,” ujarnya.
Cermin Kepemimpinan Masa Depan
APAK menilai persoalan kedisiplinan aparatur tidak boleh dipandang sepele. Budaya tertib, patuh, dan menghormati aturan merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
“Ketaatan dan kepatuhan mencerminkan kepribadian seseorang. Dari sikap sederhana seperti disiplin terhadap ketentuan kedinasan, masyarakat bisa melihat bagaimana seorang pemimpin menghargai aturan. Ini juga menjadi salah satu tolok ukur kepemimpinan bangsa di masa depan,” tutur Yadi.
APAK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh ketentuan mengenai pakaian dinas ASN telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diterapkan secara konsisten.
“Kami tidak sedang mempermasalahkan selera berpakaian seseorang. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan ketika seseorang menjalankan tugas dan membawa nama institusi pemerintahan. Pemimpin harus memberi contoh, bukan sekadar memberikan perintah,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.


































