Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

ANALISA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:53 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM |  Putusan PN Aceh Singkil yang menyatakan gugatan Mirja Kusuma tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) tidak serta-merta mengakhiri persoalan penguasaan lahan di Kampong Lae Saga.

Dalam rangkaian dokumen yang diperoleh warga, nama Netap Ginting tercantum sebagai saksi dalam dokumen pemetaan lahan yang menjadi bagian dari rangkaian administrasi sebelum terbitnya sejumlah AJB. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam konflik penguasaan lahan.

Keterlibatan Netap dalam dokumen tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena, dalam perkembangan berikutnya, pada salah satu media modusaceh.com Netap Ginting mengatakan, dengan putusan ini kami minta kepada penggugat Mirja Kusuma dan kawan-kawan untuk tidak melakukan aktivitas di areal kebun kami di Desa Lae Saga, yang sudah menghasilkan 35 hektare (ha) yang kami tanam rahun 2013, terutama melakukan pemanenan sawit tanpa hak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan semakin serius setelah SP2HP Polres Subulussalam tertanggal 2 September 2026 menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap AJB Nomor 205/2012 atas nama Sujoko menemukan tanda tangan yang diperiksa sebagai “Spurious Signature” atau berbeda dari tanda tangan pembanding.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata siapa yang menguasai kebun, tetapi bagaimana dokumen yang menjadi dasar penguasaan itu terbentuk, siapa yang terlibat dalam prosesnya, dan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim lahan yang menjadi sumber konflik.

Nama Netap dalam dokumen pemetaan, klaim penguasaan atas lahan, serta keberadaan AJB yang tanda tangannya dinyatakan berbeda oleh pemeriksaan forensik menjadi rangkaian fakta yang patut ditelusuri aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan Netap melakukan pemalsuan; keterlibatan pidananya tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.(*).

Berita Terkait

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!
Fakta Terungkap! Mantan Kades Anwar Serahkan Mobil BUMDes Secara Terbuka di Hadapan Masyarakat
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:16 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kubu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Larangan Bakar Lahan

Minggu, 6 September 2026 - 12:14 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD di Jalan Jenderal Sudirman

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Polsek Kubu hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Hussanna Babussalam di Teluk Piyai, Harapan Jadi Pusat Ibadah

Kamis, 3 September 2026 - 22:56 WIB

Panen Raya Jagung Berlangsung di Teluk Piyai Pesisir, Dukung Ketahanan Pangan Rokan Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Kubu Dukung Perayaan Maulid Nabi dan Penyerahan Hadiah Lomba di Teluk Merbau

Selasa, 1 September 2026 - 16:57 WIB

Polsek Kubu Dukung Panen Raya Jagung di Teluk Piyai, Mengasilkan 3 Ton dari 2,5 Hektar

Selasa, 1 September 2026 - 16:55 WIB

Polsek Kubu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Disikat di Panipahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Polsek Kubu Perkuat Karakter Pelajar Lewat Goes To School dan menjelaskan green policing

Berita Terbaru

JAWA BARAT

KELOM Bandung Rayakan HUT ke-81 RI Lewat Lomba dan Kebersamaan

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:11 WIB