Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Bronjong Ketambe Terancam Berujung Proses Hukum

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:47 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Proyek pembangunan bronjong di Desa Ketambe, Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan tajam publik. Indikasi ketidaksesuaian antara mutu pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis memunculkan kecurigaan soal proses perencanaan, pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Temuan sejumlah batu berukuran kecil yang digunakan sebagai pengisi bronjong, sementara struktur mencapai sembilan tingkat, menandai potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar konstruksi. Jika terbukti, keselamatan masyarakat dan kerugian negara adalah harganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM KOREK Aceh Tenggara berbicara lantang. Mereka meminta Dinas teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas segera melakukan pemeriksaan dan audit fisik di lapangan secara terbuka. Kualitas pekerjaan proyek menggunakan uang negara tidak boleh menjadi area kompromi. Proyek seperti ini, jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, sama artinya mengabaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam regulasi tersebut, Pasal 59 menuntut kontraktor dan penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu, menetapkan spesifikasi teknis, serta menjaga keselamatan konstruksi demi melindungi kepentingan publik.

Tidak hanya pada mutu material, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) juga kerap diabaikan di lapangan. Padahal, aturan jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mengharuskan setiap pelaksanaan konstruksi memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) serta menjamin lingkungan kerja aman dan terbebas dari risiko kecelakaan. Kealpaan ini berpotensi menjerat pelaksana ke dalam ranah pidana jika terjadi kecelakaan atau korban jiwa, sesuai Pasal 55, Pasal 56 hingga Pasal 87 UU Jasa Konstruksi yang mengatur sanksi administratif hingga pidana pada pelanggar standar K3.

Sisi pengawasan juga tidak bisa disepelekan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengawasan dan pengendalian setiap proyek dana publik wajib dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ada mekanisme yang mewajibkan evaluasi berkala, audit fisik, dan pelaporan progres pekerjaan, sekaligus menjadi dasar pemberian sanksi pada penyedia jasa ataupun pejabat yang lalai melakukan pengawasan.

Dugaan pengambilan material batu dari sekitar lokasi juga menyinggung potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 207 hingga 209 mengatur sumber bahan, proses pengambilan, serta perlindungan terhadap dampak lingkungan. Jika tidak diikuti uji kelayakan, pengambilan material bisa diperkarakan karena merusak sumber daya alam dan merugikan lingkungan hidup sekitar lokasi proyek.

Tak kalah penting, pemberdayaan masyarakat lokal adalah mandat jelas dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 yang mewajibkan pelibatan usaha kecil dan masyarakat setempat, terutama di wilayah desa penerima proyek menggunakan dana APBN maupun APBD.

Beragam sinyal pelanggaran membawa pesan kuat: pembangunan infrastruktur daerah tidak boleh berjalan pada rel asal jadi. Pemerintah daerah, konsultan, vendor, hingga institusi pengawas perlu memastikan seluruh proyek publik mematuhi seluruh ketentuan UU dan peraturan teknis yang berlaku. Jika hasil audit menemukan spesifikasi, mutu, atau regulasi yang diabaikan, wajib ditempuh langkah koreksi hingga sanksi keras.

Ketika aturan dan regulasi menjadi sekadar formalitas, yang jadi korban adalah rakyat serta ekosistem daerah. Setiap pelanggaran dalam proyek publik pada akhirnya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara, dan itu tidak boleh terus dibiarkan. Penerapan hukum dan komitmen regulasi harus sejalan, agar pembangunan memberi manfaat nyata, bukan hanya tumpukan bronjong rapuh yang sewaktu-waktu bisa rubuh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (TIM)

Berita Terkait

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara
Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara
Kurang dari 24 Jam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor ‎
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
Maulid Nabi di SMAN 1 Lawe Sigala-gala, Perkuat Akhlak dan Karakter Siswa
Maulid Nabi di SMA Negeri 1 Lawe Sigala-gala: Momentum Perkuat Akhlak dan Karakter Generasi Muda
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 01:44 WIB

Irfan Lubis,SH.MH Kembali Terpilih Pimpin DPD MIO Indonesia Bogor Raya Periode 2026–2031

Minggu, 6 September 2026 - 00:49 WIB

KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

Minggu, 6 September 2026 - 00:23 WIB

Momen Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikarang Selatan, Santri dan Jamaah Doakan Anggota DPRD Putri Ramadhanty Tetap Amanah

Jumat, 4 September 2026 - 19:31 WIB

Ngatiyana: Rotasi Pejabat untuk Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 18:49 WIB

Wali Kota Ngatiyana Ngawangkong Bari Ngaronda di Padasuka

Selasa, 1 September 2026 - 14:55 WIB

Pemkot Cimahi Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas Akibat Pembangunan Underpass

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:37 WIB

APAK Usul Pemprov Jabar Lakukan Efisiensi dan Perampingan Birokrasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Lomba Lintas Alam Jabar 2026 Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis

Berita Terbaru