Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Peramabahan Kawasan Hutan Mangrove

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:20 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



ROHIL_ANALISA – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, pelapor Daniel Pratama, S.H., M.H., Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah.

Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I Alisa M Bin R (46) sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kanit Binmas Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Parit Kabir, Jaga Ketahanan Pangan Daerah
Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang dan Sita Sabu-Sabu 1,01 Gram Serta Barang Bukti Lainnya.
POLSEK KUBU KEMBALI TANGKAP PENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU, 4,07 GRAM BB BESERTA DUA PRIA DIAMANKAN
Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang dan Sita Sabu-Sabu 1,01 Gram Serta Barang Bukti Lainnya
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Lakukan Pemantauan Rutin Tanaman Cabe
KA SPK POLSEK KUBU PANTAU PERKEMBANGAN TANAMAN TERONG DALAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN
POLSEK KUBU PANTAU PERKEMBANGAN TANAMAN CABE MERAH DALAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN
POLSEK KUBU LAKUKAN PEMANTAUAN PERKEMBANGAN TANAMAN JAGUNG BERSAMA PETANI

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:30 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:18 WIB

RSUD Sahudin Kutacane Telah Dapat Alokasi Program SIHREN Dari Kemenkes, Bupati Agara Berterimakasih

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba 

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Bupati, Pawai Akbar 1 Muharram dan HUT ke-52 Aceh Tenggara Berlangsung Meriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:19 WIB

Nobar Piala Dunia, Upaya Polres Aceh Tenggara Rajut Keakraban dengan Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:17 WIB

AKBP Yulhendri Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Nobar Piala Dunia 2026 di Gedung 38 Setia

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:13 WIB

Polres Aceh Tenggara Siapkan Gedung 38 Setia untuk Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:11 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Berita Terbaru

REGIONAL

5.000 Warga Cimahi Peringati 1 Muharram 1448 H di Alun-alun

Rabu, 17 Jun 2026 - 00:48 WIB