Polres Aceh Tenggara Gelar Sosialisasi KUHAP Baru Tahun 2025 untuk Perkuat Profesionalisme PPNS

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 13:15 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Perubahan besar dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia mulai disosialisasikan hingga ke daerah. Di Kabupaten Aceh Tenggara, langkah itu ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Kutacane, Senin, 25 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri berbagai unsur aparat penegak hukum, perwakilan instansi pemerintah daerah, serta para PPNS dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Forum itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparat terhadap regulasi baru sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan penegakan hukum di daerah.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Wakapolres Aceh Tenggara Kompol Rafliadi menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum acara pidana nasional yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perkembangan situasi hukum dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme aparat menuntut adanya koordinasi yang semakin kuat antara penyidik Polri dan PPNS dalam menangani berbagai persoalan hukum di lapangan.

“Koordinasi antara Polri dan PPNS harus terus diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kompol Rafliadi saat menyampaikan materi sosialisasi.

Ia menjelaskan, KUHAP terbaru tidak hanya mengatur mekanisme penyidikan, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum, tata cara penanganan perkara, hingga penguatan sistem peradilan pidana terpadu. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum dituntut memiliki pemahaman yang sama agar penerapan aturan tidak menimbulkan perbedaan prosedur maupun hambatan administratif.

Kegiatan sosialisasi tersebut dinilai penting mengingat PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di berbagai sektor, mulai dari ketertiban umum, lingkungan hidup, perdagangan, kehutanan, hingga urusan pemerintahan lainnya. Dalam praktiknya, tugas PPNS kerap bersinggungan langsung dengan kepolisian dan lembaga penegak hukum lain sehingga koordinasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan penanganan perkara.

Selain unsur kepolisian, kegiatan itu juga dihadiri perwakilan kejaksaan, bagian hukum pemerintah daerah, Satpol PP, dinas terkait, serta sejumlah pejabat teknis lainnya. Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan dan aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan teknis yang sering ditemui dalam proses penyidikan di lapangan.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pemanggilan saksi, penyitaan barang bukti, prosedur pelimpahan perkara, hingga batas kewenangan PPNS sesuai ketentuan dalam KUHAP terbaru. Narasumber memberikan penjelasan secara rinci agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang seragam dalam menjalankan tugas.

Forum tersebut juga menjadi momentum mempererat sinergitas antar aparat penegak hukum di Aceh Tenggara. Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang, pola komunikasi dan koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara turut menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum daerah, khususnya PPNS, melalui kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan. Langkah itu diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan hukum yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menjelang akhir kegiatan, seluruh peserta diharapkan dapat mengimplementasikan pemahaman yang diperoleh selama sosialisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui koordinasi yang kuat dan pemahaman hukum yang baik, penegakan hukum di Aceh Tenggara diharapkan semakin profesional, modern, dan menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat.

Laporan :  Edi Sahputra

Berita Terkait

Bupati Ngamuk, Bantuan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat Ternyata Rongsokan, Jalan Baru Ditimbun Langsung Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Ironi di Desa Kuning 1 Bambel: Saat Gubernur Aceh Dituding Tak Peduli, Warga Justru Memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Maranatha,, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas
Alat Berat Bantuan PRR Rusak, Bupati Aceh Tenggara Kecewa Pada Vendor
Ada Apa dengan Kematian Cepat Ishak Alias Ical Setelah Diamankan Tim Gabungan Lapas dan Polres, Standar Penanganan Medisnya Dipertanyakan
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Bupati Ngamuk, Bantuan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat Ternyata Rongsokan, Jalan Baru Ditimbun Langsung Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Ironi di Desa Kuning 1 Bambel: Saat Gubernur Aceh Dituding Tak Peduli, Warga Justru Memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Maranatha,, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Alat Berat Bantuan PRR Rusak, Bupati Aceh Tenggara Kecewa Pada Vendor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:05 WIB

Ada Apa dengan Kematian Cepat Ishak Alias Ical Setelah Diamankan Tim Gabungan Lapas dan Polres, Standar Penanganan Medisnya Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Berita Terbaru