Seorang Pria Asal Langkat Ditangkap Polres Karo,19 Paket Sabu Turut Diamankan

REDAKSI KARO

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:23 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial B.T. (32) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Karo saat berada di dalam kamar Hotel Arihta, Jalan Jamin Ginting Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,11 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, personel Samapta, piket fungsi dan Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Kasat, Kamis(7/5) pagi di Mapolres.

 

Selain 19 paket sabu, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok Surya, satu plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, serta potongan plastik assoy warna hijau.

 

Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Langkat yang juga memiliki alamat di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,’ tutupnya.

 

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jamsostek Sektor Jasa Konstruksi
Peringati HUT Bhayangkara ke-80 Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikut Gerak Jalan Santai
Dukung Destinasi Pariwisata Pemkab Karo ikuti Virtual Meeting Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI 
Seorang Ayah Kandung Ditangkap Satres PPA & PPO Karo,Diduga Cabuli Anaknya Sendiri
Wujudkan Destinasi Wisata Bersih,Polsek Berastagi Berpartisipasi Ikut Kerja Bakti Jalur Wisata Semangat Gunung
Pemkab Karo Komitmen Perkuat Sinergi Terkait Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung Daulu
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antar Personel
Kolaborasi Rutan Kabanjahe Bersama Disdukcapil Karo,Warga Binaan Dapatkan Layanan Perekaman E-KTP

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:29 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Bayam Bersama Petani demi Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:07 WIB

Polsek Kubu Lanjutkan Pemantauan Tanaman Jagung Guna Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Timun

Senin, 22 Juni 2026 - 16:48 WIB

Polsek Kubu Lakukan Pengecekan tanaman jagung untuk Ketahanan Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:00 WIB

ROAD TO RBR 2026, KAPOLRES ROHIL AJAK MASYARAKAT BERLARI LAWAN KARHUTLA DAN JAGA LESTARINYA ALAM ROHIL

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polda Riau Segarkan Organisasi, Sejumlah Pejabat Polres Rohil Dapat Penugasan Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polsek Kubu Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Sungai Lilin, Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:20 WIB

Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Peramabahan Kawasan Hutan Mangrove

Berita Terbaru