Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dibatalkan. Hakim: Terdakwa tidak hadir saat vonis 10 April 2026.

PEKANBARU – Kamis (7/5/2026), / Proses panjang mencari keadilan akhirnya berujung kemenangan di meja hijau. Perlawanan _verzet_ yang diajukan tim kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan, terhadap putusan Tindak Pidana Ringan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan terbarunya, majelis hakim menyatakan kewenangan penuntut untuk menuntut dinyatakan gugur`.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ini tipiring, penyidik Langsung Menjadi penuntut di pengadilan.

Dengan putusan itu, Pak Jama l Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, yang sebelumnya diputus bersalah tanpa kehadiran dirinya maupun kuasa hukum pada 10 April 2026, kini dinyatakan bebas dari pidana.

Kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan,
menyebut putusan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proses hukum wajib tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Putusan 10 April 2026 dijatuhkan tanpa kehadiran Terdakwa dan kuasa hukum. Padahal KUHAP menjamin hak untuk didengar. Alhamdulillah, hari ini hukum berbicara. Ini bukan hanya tentang Pak Jama l, tetapi tentang keyakinan bahwa keadilan akan menemukan jalannya jika diperjuangkan sesuai aturan,” ujar sang advokat, Senin (4/5/2026).

Nomor perkara: 01/Akta.Pid.C/Perlawanan/2026/PN Pbr. Jumat 17 April 2026.

Ia menegaskan, kemenangan melalui _verzet_ ini merupakan buah dari konsistensi berpegang pada aturan hukum positif yang diakui negara.

“Kami tidak mengenal kata kalah selama masih ada celah hukum yang bisa diperjuangkan. Verzet adalah hak Terdakwa yang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Putusan yang menggugurkan kewenangan penuntut ini dinilai kuasa hukum sebagai pelajaran berharga bagi semua aparat penegak hukum.

“Penyidik, penuntut, hingga hakim punya peran masing-masing. Ketelitian dalam menjalankan KUHAP adalah kunci agar tidak ada warga negara yang dirugikan karena proses yang cacat formil,” jelasnya.

Ia berharap perkara Pak Jama l menjadi pengingat agar proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan cermat, profesional, dan sesuai prosedur.

“Tujuannya bukan menyalahkan, tetapi agar ke depan penegakan hukum semakin baik. Jangan sampai ada yang benar justru dirugikan karena kekeliruan prosedur,” tutupnya.

Hingga berita diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi pihak Penyidik dari Polresta Pekanbaru selaku penuntut umum terkait putusan _verzet_ tersebut. Hak jawab diberikan secara proporsional.

_Catatan redaksi: Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum… Identitas lengkap pihak berperkara disamarkan… untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan privasi._

Sumber: Kuasa Hukum, Weny Friaty S.H., dan rekan

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Bantah Jadi Dalang Demo di Karawang, Jenal Aripin: Saya Justru Sudah Laporkan ke Gubernur
Kompensasi Underpass Gatot Subroto, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon di Baros
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Diduga Minim Sosialisasi, Aktivitas PT SKC di Wawowonua Dipertanyakan Warga
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:32 WIB

Satukan Langkah, Eratkan Kebersamaan untuk Negeri, Yonif TP 852/ABY Bersama Insan Pers

Senin, 21 September 2026 - 21:38 WIB

Gawat! Janji Tinggal Janji, Jalan Rusak Parah di Dusun 5 Lorong Pertiwi Desa Kolam Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2020 Hingga 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi yang Terdepan untuk Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke 81

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:05 WIB

GEBYAR AKBAR BUNTU BEDIMBAR MERIAHKAN HUT REPUBLIK INDONESIA YANG KE-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Respon Cepat Diharapkan, Kapolsek Tanjung Morawa Didesak Tindak Anggota Diduga Tak Respons Laporan Geng Motor

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:54 WIB

Legenda Kuliner Sejak 1968: Bakso Amat Kini Hadir di Jalan Batang Kuis, Tawarkan Kelezatan Iga Asli yang Menggoda Selera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:24 WIB

Kasus DBD Anak di Desa Dalu 10A Dusun 5: Warga Protes Kerja Bakti Tidak Merata dan Desak Tindakan Nyata

Berita Terbaru