Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 17:42 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kamis (16/4/2026) pagi, aparat memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolda Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja 56,31 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika dengan total 10 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Riau Kombes Pol. Harissandi, S.I.K.,M.H., Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., para pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan Ketua DPD GRANAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwasda Polda Riau Kombes Pol. Prabowo Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan jika narkotika tersebut sampai beredar luas.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian besar kasus yang diungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk kemudian diedarkan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Sementara itu, untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Irwasda menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengungkapan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

PRESS RELEASE, Kamis, 16 April 2026, Nomor: 195/lV/HUM.6.1.1./2022/
Bidhumas Polda Riau

Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H.., M.Si., Kabid Humas
Polda Riau

Berita Terkait

Langkah Damai di Bumi Panipahan: Kapolda Riau Minta maaf Pasca Unjuk Rasa Hadir Dengarkan dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Tudingan Adanya Narkoba dan Penipuan di Lapas Narkotika Pematangsiantar Dipastikan Hoaks, Eks Warga Binaan Siap Jadi Saksi dan Tempuh Jalur Hukum
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi
Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.
Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:22 WIB

DPRA Puji Kinerja Kapolres Yulhendri Berantas Narkoba, Dinilai Sejalan dengan Program Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 2 April 2026 - 23:40 WIB

Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh

Kamis, 2 April 2026 - 18:10 WIB

Yahdi Hasan Desak Polisi Usut Tuntas Dalang Pengeroyokan Faisal Amsco di Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:44 WIB

Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:43 WIB

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Minggu, 28 Desember 2025 - 03:53 WIB

Pembuatan Parit di Desa Peuniti Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”

Berita Terbaru