Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:08 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta segera meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024 dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, meminta keseriusan Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Yohanes, yang juga merupakan Pengacara, menyoroti belum dinaikkanya status perkara dari tahap penyelididkan ke penyidikan, padahal Penyidik telah memeriksa berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Dalam tahap penyelidikan kasus ini, dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024, Penyidik Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut, antara lain, Ketua DPRD Maluku Utara Periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, Mantan Ketua DPRD Periode 2019-2024, Kuntu Daud, mantan Anggota DPRD Maluku Utara, Muhamin Syarif, terpidana kasus OTT KPK, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, saksi dari ASN yang diperiksa, yakni mantan Kabag Hukum DPRD Maluku Utara yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman Abbas. Namun, terlihat sejauh ini, Penyidik Kejaksaan belum menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyididkan. Bahkan, terbaru Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Uatara, Sufari menyampaikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tunjangan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Yohanes, kasus ini terjadi saat Abubakar Abdullah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, posisi yang memiliki kewenangan sentral dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD.

Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara selama 2020–2024 mencapai Rp187,9 miliar. Rinciannya meliputi tunjangan perumahan dan kesejahteraan lebih dari Rp60 miliar, tunjangan transportasi lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp24 miliar, serta tunjangan lainnya lebih dari Rp20 miliar. Sebagian nilai tersebut diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp147,1 miliar, yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Secara hukum, pengelolaan tunjangan DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta tunduk pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Tipikor. Setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Yohanes lebih lanjut, menilai bahwa dengan menunjuk Peraturan Perundang-Undangan, khsusunya pengaturan dalam UU Tipikor, dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024 yang telah disidik Kejati Malut ini, menunjukan bahwa sudah cukup bagi Penyidik Kejati untuk menaikan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka, sebab Kejati sudah dapat pijakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dalam hal untuk mengkonstruksi bahwa ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Lebih jauh lagi, Yohanes menyatakan bahwa untuk menaikan status perkara ini ke penyelidikan ke penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka atau tidak menjadi wewenang Kejaksaan. Artinya, Kejaksaanlah yang sepenuhnya menyimpulkan secara menyeluruh perkara yang telah mereka sidik. Namun, Yohanes mengatakan bahwa, khususnya dengan posisi sentral Abubakar Abdullah dalam kasus ini, yang pada saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), potensial dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, dengan status Abubakar Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Yohanes meminta kepada Gubernur Serly Tjoanda untuk mencopot jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. Sebagai Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, juga menyampaikan bahwa, akan melaporkan dugaan keterlibatan Abubakar Abdullah dalam perkara ini kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan BPK-RI untuk segera membuka kepada publik menyangkut hasil audit yang dilakukan, serta melaporkan kepada Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini, sebab Kejati Malut terlihat lamban dalam melakukan penyelidikan.

Berita Terkait

BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba
Aktivis Nasional Apresiasi Kombes Reza Chairul, Dinilai Layak Jadi Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
‎Pemkab Karo ‎Perkuat Sistem Merit Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Hotman Paris Minta Maaf, MIO Indonesia Batalkan Rencana Dumas ke Polda Metro Jaya
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:01 WIB

Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 - 01:30 WIB

Puluhan Ton Bantuan Pangan Didistribusikan ke Wilayah Terpencil Terdampak Bencana di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Berita Terbaru